Suara.com - Acara tabligh akbar dan istighosah yang diselenggarakan ormas Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016) siang, bertabur tokoh nasional. Tokoh yang hadir, di antaranya Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, dan Ketua Umum Partai Bulang Bintang yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta Yusril Ihza Mahendra.
Hidayat mengatakan acara siang ini di Masjid Istiqlal tidak melanggar peraturan. Pernyataan tersebut merujuk larangan tidak boleh kampanye SARA, apalagi di ranah ranah publik.
"Masjid ini gunanya untuk kita bertaqwa kepada Allah SWT. Pertemuan hari ini tidak boleh diartikan sebagai pelanggaran aturan agama atau aturan negara," kata Hidayat.
Hidayat kemudian mengutip isi Al Quran yang menyebutkan bahwa memilih pemimpin tidak boleh yang dzolim. Itu sebabnya, dia menyerukan kepada umat untuk memilih calon gubernur Jakarta yang tak dzolim.
"Maka dari itu kita harus cari pemimpin yang tidak dzolim. Kita juga perlu mengingatkan masyarakat Jakarta untuk memilih pemimpin yang tidak dzolim dan bertaqwa pada Allah SWT," ujar dia.
Salah satu ormas yang mendukung penyelenggaraan acara ini, antara lain Front Pembela Islam. Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab juga hadir di sana.
Dilarang angkat isu SARA
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengingatkan isu suku, agama, ras, dan antar golongan dilarang dipakai untuk menjatuhkan lawan politik di pilkada Jakarta.
"Mengkampanyekan isu-isu SARA itu tidak boleh dilakukan, termasuk pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016)
Sumarno mengatakan KPUD akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk menangani penggunaan isu SARA.
"Jadi kampanye yang menebar kebencian, sentimen SARA, black campaign dan sebagainya itu termasuk pelanggaran. Nanti Bawaslu yang akan nyemprit," kata dia.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pendalaman dan mereka kan punya gerakan gabungan penegakan hukum gabungan dari Bawaslu, polisi, dan kejaksaan," Sumarno menambahkan.
Sumarno menyebutkan sanksi bagi yang memakai isu SARA, salah satunya dilarang ikut kampanye dalam jangka waktu tertentu.
"Ada teguran tertulis atau menskors jadwal kampanye. Misalnya mereka melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tidak boleh berkampanye pada hari yang telah dijadwalkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia