Suara.com - Acara tabligh akbar dan istighosah yang diselenggarakan ormas Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016) siang, bertabur tokoh nasional. Tokoh yang hadir, di antaranya Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, dan Ketua Umum Partai Bulang Bintang yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta Yusril Ihza Mahendra.
Hidayat mengatakan acara siang ini di Masjid Istiqlal tidak melanggar peraturan. Pernyataan tersebut merujuk larangan tidak boleh kampanye SARA, apalagi di ranah ranah publik.
"Masjid ini gunanya untuk kita bertaqwa kepada Allah SWT. Pertemuan hari ini tidak boleh diartikan sebagai pelanggaran aturan agama atau aturan negara," kata Hidayat.
Hidayat kemudian mengutip isi Al Quran yang menyebutkan bahwa memilih pemimpin tidak boleh yang dzolim. Itu sebabnya, dia menyerukan kepada umat untuk memilih calon gubernur Jakarta yang tak dzolim.
"Maka dari itu kita harus cari pemimpin yang tidak dzolim. Kita juga perlu mengingatkan masyarakat Jakarta untuk memilih pemimpin yang tidak dzolim dan bertaqwa pada Allah SWT," ujar dia.
Salah satu ormas yang mendukung penyelenggaraan acara ini, antara lain Front Pembela Islam. Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab juga hadir di sana.
Dilarang angkat isu SARA
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengingatkan isu suku, agama, ras, dan antar golongan dilarang dipakai untuk menjatuhkan lawan politik di pilkada Jakarta.
"Mengkampanyekan isu-isu SARA itu tidak boleh dilakukan, termasuk pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016)
Sumarno mengatakan KPUD akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk menangani penggunaan isu SARA.
"Jadi kampanye yang menebar kebencian, sentimen SARA, black campaign dan sebagainya itu termasuk pelanggaran. Nanti Bawaslu yang akan nyemprit," kata dia.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pendalaman dan mereka kan punya gerakan gabungan penegakan hukum gabungan dari Bawaslu, polisi, dan kejaksaan," Sumarno menambahkan.
Sumarno menyebutkan sanksi bagi yang memakai isu SARA, salah satunya dilarang ikut kampanye dalam jangka waktu tertentu.
"Ada teguran tertulis atau menskors jadwal kampanye. Misalnya mereka melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tidak boleh berkampanye pada hari yang telah dijadwalkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh