Suara.com - Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom mengatakan tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mencabut laporan ke Komisi Yudisial. Hakim tadinya dilaporkan karena dianggap melanggar kode etik karena tidak bersikap netral.
"Waktu itu saya dilaporkan agar diganti sebagai salah satu anggota majelis kasus Jessica. Namun, kami tidak mempersoalkan masalah itu, tapi ternyata ada surat yang kami tidak menduga, kemarin baru kami terima ini, surat pencabutan dari penasihat hukum terdakwa Jessica," kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Dengan pencabutan laporan tersebut, kata Binsar, permasalahan telah selesai.
"Oleh karena itu kami menyatakan secara resmi teka-teki persoalan permasalahan pengaduan tersebut kami nyatakan sudah selesai," kata Binsar.
Surat pemberitahuan pencabutan laporan ke KY juga telah diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pontas Effendy dan Ketua Majelis Hakim Kisworo.
"Saya juga memberikan penjelasan ini kepada pemirsa sudah atas persetujuan ketua PN Jakpus, humas, dan ketua majelis saya karena ini menyangkut katakan pribadi saya yang diserang, makanya saya menyampaikan itu supaya clear semua," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu