Suara.com - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, masih mendalami kasus temuan Al Quran mini yang digunakan untuk hiasan gantungan kunci dan diperjualbelikan, yang dapat mengarah pada upaya melecehkan dan menistakan agama Islam.
Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy mengatakan untuk mendalami kasus tersebut akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia.
"Pedagang dan barang bukti berupa Al Quran mini tersebut sudah diamankan untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang tersebut buatan Cina, namun diperoleh pedagang berinisial D (40) dari Kota Bukittinggi.
Al Quran mini yang disita pihak kepolisian tersebut sebelumnya ditemukan oleh masyarakat setempat pada Senin (19/9/2016) dan melaporkannya ke kepolisian.
Setelah menerima informasi tersebut pihak kepolisian langsung pada Selasa (20/9/2016) menyita barang dimaksud dari pedagang di Pasar Pariaman dan ditemukan sebanyak 12 gantungan kunci berbentuk Al Quran mini.
"Pengakuan pedagang, barang tersebut sudah terjual sebanyak dua buah kepada masyarakat," ujarnya.
Kapolres Pariaman mengimbau masyarakat setempat agar tidak terprovokasi atas dugaan kasus tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Sementara itu, Ketua Dewan Fatwa MUI Zulkifli Zakaria mengatakan Al Quran mini tersebut termasuk ke dalam penistaan agama Islam.
Hal tersebut merujuk kepada surat At-Tariq ayat 13 dan 14. Pada ayat 13 berbunyi sesungguhnya Alquran itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang hak dan yang bathil. Sementara pada ayat 14 berbunyi dan sekali-kali bukanlah dia senda gurau.
"Al Quran bukan sebuah mainan maka hal tersebut sama dengan pelecehan kitab suci agama Islam," kata dia.
Ia menjelaskan ada tiga poin yang menjadi perbedaan antara Al Quran mini dengan aslinya. Al Quran asli memiliki tanda pengesahan oleh negara atau disebut tashih sementara Al Quran mini itu tidak ada.
Selain itu halaman pada Al Quran mini tidak beraturan, urutan dan susunan surat dimulai dari kiri sementara yang asli dari kanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ketika Hati Gelisah, Memburu Jiwa Tenang Menawarkan Jawabannya
-
Aku Punya Kendala Allah Punya Kendali: Sebuah Obat untuk Hati yang Lelah
-
Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh
-
Teka-teki untuk Anak Kepo: Pohon Tua, Tengkorak, dan Permainan Aneh
-
Menyorot Tradisi Membaca Buku di Negara Jepang di Buku Aneh Tapi Nyata
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum