Suara.com - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, masih mendalami kasus temuan Al Quran mini yang digunakan untuk hiasan gantungan kunci dan diperjualbelikan, yang dapat mengarah pada upaya melecehkan dan menistakan agama Islam.
Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy mengatakan untuk mendalami kasus tersebut akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia.
"Pedagang dan barang bukti berupa Al Quran mini tersebut sudah diamankan untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang tersebut buatan Cina, namun diperoleh pedagang berinisial D (40) dari Kota Bukittinggi.
Al Quran mini yang disita pihak kepolisian tersebut sebelumnya ditemukan oleh masyarakat setempat pada Senin (19/9/2016) dan melaporkannya ke kepolisian.
Setelah menerima informasi tersebut pihak kepolisian langsung pada Selasa (20/9/2016) menyita barang dimaksud dari pedagang di Pasar Pariaman dan ditemukan sebanyak 12 gantungan kunci berbentuk Al Quran mini.
"Pengakuan pedagang, barang tersebut sudah terjual sebanyak dua buah kepada masyarakat," ujarnya.
Kapolres Pariaman mengimbau masyarakat setempat agar tidak terprovokasi atas dugaan kasus tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Sementara itu, Ketua Dewan Fatwa MUI Zulkifli Zakaria mengatakan Al Quran mini tersebut termasuk ke dalam penistaan agama Islam.
Hal tersebut merujuk kepada surat At-Tariq ayat 13 dan 14. Pada ayat 13 berbunyi sesungguhnya Alquran itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang hak dan yang bathil. Sementara pada ayat 14 berbunyi dan sekali-kali bukanlah dia senda gurau.
"Al Quran bukan sebuah mainan maka hal tersebut sama dengan pelecehan kitab suci agama Islam," kata dia.
Ia menjelaskan ada tiga poin yang menjadi perbedaan antara Al Quran mini dengan aslinya. Al Quran asli memiliki tanda pengesahan oleh negara atau disebut tashih sementara Al Quran mini itu tidak ada.
Selain itu halaman pada Al Quran mini tidak beraturan, urutan dan susunan surat dimulai dari kiri sementara yang asli dari kanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dalil tentang Lailatul Qadar dan Keistimewaannya
-
Apa Itu Nuzulul Quran? Ini Sejarah Terjadi dan Hikmahnya
-
Di Tengah Ramadan, Kolaborasi Strategis Sinar Mas dan MUI Tekankan 'Memahami' Makna Al-Qur'an
-
5 Rekomendasi Ngabuburit, Isi Aktivitas Produktif Jelang Buka Puasa
-
Apakah Tadarus Harus Bulan Ramadan? Begini Ketentuan dan Anjurannya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi