28 September merupakan “Hari Hak untuk Tahu Se-Dunia” (Right to Know Day) yang diperingati diseluruh penjuru dunia. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly menuturkan, dalam rangka memperingati hari tersebut. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan. Mulai dari Komisi Informasi on Commuter Line yang dilaksanakan pada Sabtu, (24/9/2016), Pukul 08.00 - 15.00 dari Stasiun Jakarta Kota menuju Stasiun di Jabodetabek, dan Seminar Publik yang akan dilaksanakan pada 28 September, dengan tema “Keterbukaan Informasi Sebagai Kunci Pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan”.
John Fresly menuturkan, Pimpinan dan Pegawai KI Pusat yang rencananya akan didampingi oleh Jajaran Direksi PT. KAI Commuter Jabodetabek dan perwakilan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) di Jakarta, pada hari Sabtu akan turung langsung memberikan edukasi tentang hak memperoleh informasi publik yang dijamin dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kepada pengguna Commuter Line (biasanya disebut KRL).
“Komisi Informasi on Commuter Line (PT.KCJ) merupakan bentuk nyata untuk mewujudkan masyarakat yang informatif dan mendorong pemerintah yang terbuka (Open Government),” harapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2016). Kehadiran para stakeholder dari PT.KCJ, merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan dan mengelorakan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Dalam kegiatan Komisi Informasi on Commuter Line, Komisi Informasi Pusat juga akan mengajak masyarakat agar turut serta mengawal penyelenggaraan negara agar terbuka, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. “Masyarakat adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Oleh karena itu, John Fresly menghimbau kepada seluruh badan publik agar melaksanakan keterbukaan informasi dan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. “Buat apa lagi menutup informasi, UU KIP sudah mewajibkan badan publik agar membuka informasi publik. Buka untuk Indonesia,” serunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum