28 September merupakan “Hari Hak untuk Tahu Se-Dunia” (Right to Know Day) yang diperingati diseluruh penjuru dunia. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly menuturkan, dalam rangka memperingati hari tersebut. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan. Mulai dari Komisi Informasi on Commuter Line yang dilaksanakan pada Sabtu, (24/9/2016), Pukul 08.00 - 15.00 dari Stasiun Jakarta Kota menuju Stasiun di Jabodetabek, dan Seminar Publik yang akan dilaksanakan pada 28 September, dengan tema “Keterbukaan Informasi Sebagai Kunci Pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan”.
John Fresly menuturkan, Pimpinan dan Pegawai KI Pusat yang rencananya akan didampingi oleh Jajaran Direksi PT. KAI Commuter Jabodetabek dan perwakilan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) di Jakarta, pada hari Sabtu akan turung langsung memberikan edukasi tentang hak memperoleh informasi publik yang dijamin dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kepada pengguna Commuter Line (biasanya disebut KRL).
“Komisi Informasi on Commuter Line (PT.KCJ) merupakan bentuk nyata untuk mewujudkan masyarakat yang informatif dan mendorong pemerintah yang terbuka (Open Government),” harapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2016). Kehadiran para stakeholder dari PT.KCJ, merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan dan mengelorakan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Dalam kegiatan Komisi Informasi on Commuter Line, Komisi Informasi Pusat juga akan mengajak masyarakat agar turut serta mengawal penyelenggaraan negara agar terbuka, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. “Masyarakat adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Oleh karena itu, John Fresly menghimbau kepada seluruh badan publik agar melaksanakan keterbukaan informasi dan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. “Buat apa lagi menutup informasi, UU KIP sudah mewajibkan badan publik agar membuka informasi publik. Buka untuk Indonesia,” serunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi