Suara.com - Apabila uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka aturanya akan kembali ke UU Pilakda sebelumnya.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun ketika menjadi saksi ahli untuk Ahok di MK.
"Saya mengatakan kalau pasal 70 ayat 3 dibatalkan, maka normanya akan kembali pada UU sebelumnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," kata Refly di dalam ruang sidang MK, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Menurut Refly, apabila uji materi Ahok dikabulkan, maka calon petahana tidak diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Cuti hanya diambil apabila calon tersebut melakukan kampanye.
"Kalau UU Nomor 8 Tahun 2015 itu dijadikan cuti on-off. Pengaturnaya, tidak boleh mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan. Kalau ada calon incumbent ini dia tinggal mengatur saja," katanya.
Setelah persidangan, Ahok juga tidak masalah apabila permohonannya di kabulkan MK. Namun harus menjalani cuti on-off seperti apa yang dipaparka oleh Refly.
"Kalau logikanya gitu, kalau denger dari Pak Refly Harun iya. Berarti kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang di situ disebutkan dalam menjalankan kampanye, maka wajib memperhatikan a, b, c. C-nya itu tadi, lama cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan tugas penyelenggaraan daerah," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur