Suara.com - Apabila uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka aturanya akan kembali ke UU Pilakda sebelumnya.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun ketika menjadi saksi ahli untuk Ahok di MK.
"Saya mengatakan kalau pasal 70 ayat 3 dibatalkan, maka normanya akan kembali pada UU sebelumnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," kata Refly di dalam ruang sidang MK, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Menurut Refly, apabila uji materi Ahok dikabulkan, maka calon petahana tidak diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Cuti hanya diambil apabila calon tersebut melakukan kampanye.
"Kalau UU Nomor 8 Tahun 2015 itu dijadikan cuti on-off. Pengaturnaya, tidak boleh mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan. Kalau ada calon incumbent ini dia tinggal mengatur saja," katanya.
Setelah persidangan, Ahok juga tidak masalah apabila permohonannya di kabulkan MK. Namun harus menjalani cuti on-off seperti apa yang dipaparka oleh Refly.
"Kalau logikanya gitu, kalau denger dari Pak Refly Harun iya. Berarti kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang di situ disebutkan dalam menjalankan kampanye, maka wajib memperhatikan a, b, c. C-nya itu tadi, lama cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan tugas penyelenggaraan daerah," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB