Suara.com - Apabila uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka aturanya akan kembali ke UU Pilakda sebelumnya.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun ketika menjadi saksi ahli untuk Ahok di MK.
"Saya mengatakan kalau pasal 70 ayat 3 dibatalkan, maka normanya akan kembali pada UU sebelumnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," kata Refly di dalam ruang sidang MK, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Menurut Refly, apabila uji materi Ahok dikabulkan, maka calon petahana tidak diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Cuti hanya diambil apabila calon tersebut melakukan kampanye.
"Kalau UU Nomor 8 Tahun 2015 itu dijadikan cuti on-off. Pengaturnaya, tidak boleh mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan. Kalau ada calon incumbent ini dia tinggal mengatur saja," katanya.
Setelah persidangan, Ahok juga tidak masalah apabila permohonannya di kabulkan MK. Namun harus menjalani cuti on-off seperti apa yang dipaparka oleh Refly.
"Kalau logikanya gitu, kalau denger dari Pak Refly Harun iya. Berarti kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang di situ disebutkan dalam menjalankan kampanye, maka wajib memperhatikan a, b, c. C-nya itu tadi, lama cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan tugas penyelenggaraan daerah," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor