Suara.com - Apabila uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka aturanya akan kembali ke UU Pilakda sebelumnya.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun ketika menjadi saksi ahli untuk Ahok di MK.
"Saya mengatakan kalau pasal 70 ayat 3 dibatalkan, maka normanya akan kembali pada UU sebelumnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," kata Refly di dalam ruang sidang MK, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Menurut Refly, apabila uji materi Ahok dikabulkan, maka calon petahana tidak diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Cuti hanya diambil apabila calon tersebut melakukan kampanye.
"Kalau UU Nomor 8 Tahun 2015 itu dijadikan cuti on-off. Pengaturnaya, tidak boleh mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan. Kalau ada calon incumbent ini dia tinggal mengatur saja," katanya.
Setelah persidangan, Ahok juga tidak masalah apabila permohonannya di kabulkan MK. Namun harus menjalani cuti on-off seperti apa yang dipaparka oleh Refly.
"Kalau logikanya gitu, kalau denger dari Pak Refly Harun iya. Berarti kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang di situ disebutkan dalam menjalankan kampanye, maka wajib memperhatikan a, b, c. C-nya itu tadi, lama cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan tugas penyelenggaraan daerah," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Rocky Gerung Telak 'Ceramahi' Jenderal-jenderal, Ungkap Kemarahan Publik soal 'Parcok', Kenapa?
-
Momen Prabowo Sebut Nama Anies di Munas PKS, Ungkit Skor 11 dari 100: Dia yang Bantu Gue Menang!
-
Bukannya Menolong, Pria Ini Kepergok Curi Lampu Bus Kecelakaan dan Reaksinya Bikin Geram
-
Kemlu RI Klarifikasi Foto Prabowo di Israel, Tegaskan Konsistensi Dukung Kedaulatan Palestina
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina