Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan mahkamah tidak bisa merehabilitasi jabatan Setya Novanto sebagai ketua DPR. Sebab, MKD tidak pernah memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran etika kepadanya.
Selain itu, Dasco menerangkan Novanto juga tidak meminta MKD merehabilitasi jabatan.
Novanto hanya meminta peninjauan kembali atas proses persidangan perkara etikanya yang ditangani MKD.
"Kenapa MKD tidak merekomendasikan rehabilitasi kedudukan? Pertama, Saudara Setya tidak minta, kedua yang bersangkutan tidak pernah dihukum untuk mundur dari jabatannya. Dia mundur sendiri," kata Dasco di DPR, Rabu (28/9/2016).
Atas permintaan Novanto, MKD akan memberikan keputusan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baiknya. Keputusan ini, menurutnya, hanya perlu disampaikan kepada Novanto, Fraksi Golkar dan pimpinan DPR, tanpa perlu dibawa ke paripurna.
"Karena kita tidak pernah menghukumnya. Kalau kita menghukumnya, proses rehabilitasinya dibacakan di paripurna karena hukumannya dibacakan juga di paripurna," tuturnya.
Dasco menilai tujuan pemulihan nama baik yang diminta Novanto merupakan tindakan politis. Politikus Gerindra ini menganggap upaya rehabilitasi dilakukan supaya Novanto memiliki target politik di masa depan sehingga nama baiknya perlu diperbaiki.
"Mungkin alasan meminta pemulihan nama baik ini karena sebagai politisi mungkin ke depannya dia punya target yang musti dicapai. Sehingga nama baiknya perlu dipulihkan," kata Dasco.
Novanto meminta peninjauan kembali perkaranya karena beranggapan alat bukti yang digunakan dalam persidangan ilegal.
Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusan MK ini, disebutkan rekaman tidak menjadi alat bukti karena tidak direkam oleh penegak hukum.
Kasus etika Novanto berawal dari laporan Menteri ESDM (mantan) Sudirman Said ke MKD tentang perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia. Sudirman membawa alat bukti berupa rekaman pembicaraan Setya Novanto, Direktur PT. Freeport Indonesia (mantan) Ma'ruf Syamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.
Berita Terkait
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Bahlil Sebut Pasokan Bahan Baku Emas Terganggu Atas Insiden Freeport
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional