Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan mahkamah tidak bisa merehabilitasi jabatan Setya Novanto sebagai ketua DPR. Sebab, MKD tidak pernah memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran etika kepadanya.
Selain itu, Dasco menerangkan Novanto juga tidak meminta MKD merehabilitasi jabatan.
Novanto hanya meminta peninjauan kembali atas proses persidangan perkara etikanya yang ditangani MKD.
"Kenapa MKD tidak merekomendasikan rehabilitasi kedudukan? Pertama, Saudara Setya tidak minta, kedua yang bersangkutan tidak pernah dihukum untuk mundur dari jabatannya. Dia mundur sendiri," kata Dasco di DPR, Rabu (28/9/2016).
Atas permintaan Novanto, MKD akan memberikan keputusan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baiknya. Keputusan ini, menurutnya, hanya perlu disampaikan kepada Novanto, Fraksi Golkar dan pimpinan DPR, tanpa perlu dibawa ke paripurna.
"Karena kita tidak pernah menghukumnya. Kalau kita menghukumnya, proses rehabilitasinya dibacakan di paripurna karena hukumannya dibacakan juga di paripurna," tuturnya.
Dasco menilai tujuan pemulihan nama baik yang diminta Novanto merupakan tindakan politis. Politikus Gerindra ini menganggap upaya rehabilitasi dilakukan supaya Novanto memiliki target politik di masa depan sehingga nama baiknya perlu diperbaiki.
"Mungkin alasan meminta pemulihan nama baik ini karena sebagai politisi mungkin ke depannya dia punya target yang musti dicapai. Sehingga nama baiknya perlu dipulihkan," kata Dasco.
Novanto meminta peninjauan kembali perkaranya karena beranggapan alat bukti yang digunakan dalam persidangan ilegal.
Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusan MK ini, disebutkan rekaman tidak menjadi alat bukti karena tidak direkam oleh penegak hukum.
Kasus etika Novanto berawal dari laporan Menteri ESDM (mantan) Sudirman Said ke MKD tentang perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia. Sudirman membawa alat bukti berupa rekaman pembicaraan Setya Novanto, Direktur PT. Freeport Indonesia (mantan) Ma'ruf Syamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?