Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin dan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengakui Setya Novanto tidak bersalah di kasus permintaan jatah saham Freeport. Kasus ini dikenal dengan nama 'Papa Minta Saham'.
Sebab, nama baik Setya tercemar akibat persidangan etika di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR yang berasal dari laporan Sudirman Said terkait kasus dugaan pelanggaran etika 'Papa Minta Saham'.
"Dirut Freeport dan Sudirman Said yang harusnya menyampaikan rehabilitasi ke khayalayak umum," kata Agus di DPR, Kamis (29/9/2016).
Menurutnya, DPR tidak perlu melakukan paripurna untuk rehabilitasi nama Setya. Agus mengatakan, cukup MKD yang memulihkan nama baik Setya.
"Kalau DPR (yang merehabilitasi) dari segi mana? DPR tidak pernah mengeluarkan putusan apa-apa untuk Setya Novanto," tuturnya.
Sebelumnya, Setya Novanto meminta nama baiknya dipulihkan atas proses persidangan etika di MKD dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Sebab, rekaman yang menjadi alat bukti dalam persidangan ini dianggap tidak memenuhi syarat.
Permintaan pemulihan nama baik ini didasari atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Setya terkait UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusan MK ini, disebutkan rekaman tidak menjadi alat bukti karena tidak direkam oleh penegak hukum.
Atas permintaan Setya itu, MKD kemudian memulihkan nama baik, harkat dan martabat Setya sesuai permintaan. MKD tidak bisa merehabilitasi jabatan Setya.
Sebab, MKD belum memutuskan sanksi dari etika yang dilanggar Setya. Namun, Setya memilih mundur dari jabatannya kala itu, Ketua DPR sebelum diputus MKD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana