Suara.com - Pasangan suami istri, Boy Benny Nikijuluw (31) dan Imelda Natalia Itayanti (30) terlihat merenung di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Kepada wartawan, mereka bercerita ingin mengadu ke Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai anak kedua dari pasangan Boy dan Imelda yang baru sebulan dilahirkan ditahan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Anak kedua Boy dan Imelda lahir 27 Agustus 2016 dengan prematur atau keluar dari rahim sebelum waktu perkembangan yang seharusnya, yakni pada Oktober 2016.
Saat detik-detik menjelang hari kelahiran, Boy panik. Istrinya, Imelda, mengalami kontraksi. Sebagai suami, Boy bergegas membawa Imelda ke Rumah Sakit Rawamangun, Jakarta Timur.
Setibanya di sana, Imelda tidak diterima oleh pihak rumah sakit, dengan alasan tidak memiliki alat lengkap. Sehingga pihak RS Rawamangun merujuk ke Rumah Sakit Persahabatan.
Mendengarkan saran pihak RS Rawamangun, keduanya menuju RS Persahabatan, setibanya di RS mereka juga menemui hambatan. Sebab, pihak rumah sakit menyatakan, seluruh ruangan penuh. Sehingga tak bisa menampung kelahiran anak dari Boy dan Imelda.
"Anak saya lahir prematur. Saya ke Puskesmas mau menggunakan BPJS Kesehatan. Saya ke Rumah Sakit Rawamangun, tapi tidak ada ruang bayi ICU. Karena 33 minggu beresiko tinggi," kata Imelda di pendopo Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
"Lalu, ke Rumah Sakit Persehabatan, ruang ICU penuh. Akhirnya ke RSCM," Imelda menambahkan.
Di RSCM, Imelda akhirnya dapat melahirkan anak keduanya dengan selamat. Namun, permasalahan mereka belum berakhir. Boy dan Imelda terkejut dengan jumlah tagihan biaya persalinan yang disodorkan pihak RSCM. Mereka diminta membayar sebesar Rp51,8 juta. Tagihan itu, tercatat per tanggal 26 September 2016.
"Bapak bagaimana caranya datang bawa duit? Tanggal 26 September tagihannya Rp 51,8 juta. Per hari terus jalan Rp 800 ribu," ucap Boy menirukan percakapannya dengan pihak rumah sakit.
Kepada wartawan, Boy mengatakan belum lama di-PHK oleh kantor tempat dia bekerja. Ia menyadari lahir secara prematur akan menelan biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, Boy juga mengaku bingung BPJS Kesehatan yang dibuat atas nama bayinya setelah lahir tidak dapat digunakan. Lelaki 31 tahun itu mengaku tak mengetahui peraturan baru, bahwa setelah iurannya dibayar, BPJS belum bisa dipakai. Peserta harus menunggu paling cepat 14 hari setelah pendaftaran, dan baru bisa menggunakannya.
"Saya akui, saya salah karena tidak mengikuti BPJS regulasi baru. Anak saya lahir baru bikin BPJS. Akhirnya tidak bisa digunakan. Kita tidak tahu, kalau bayi sudah memiliki jantung dalam kandungan, bisa membuat BPJS," kata Boy.
Kemarin Boy juga sudah sempat mendatangi Balai Kota untuk mendapatkan rekomendasi keringanan biaya rumah sakit. Tak hanya itu datang ke Dinas Sosial juga sudah sempat dilakukan pasangan Boy dan Imelda.
"Diarahkan ke bagian kesehatan, kemudian ke Dinas Sosial meminta rekomendasi untuk diserahkan ke RSCM. Tapi, pihak RSCM tetap tak mengindahkan," kata Boy.
Berita Terkait
-
Ahok Curiga PNS Akan Dorong Warga DKI untuk Membencinya
-
AM Fatwa Sebut Pemerintahan Ahok Kongkalikong dengan Pengembang
-
Prasetio Jadi Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Nusron Sekretaris
-
Ahok Klaim Hampir Dijadikan Contoh Baik Pejabat Lapor Harta
-
Adian Napitupulu Nilai Anies dan Agus SBY Masih Kasih Janji
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO