Suara.com - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai tanggal 25 September 2016 sampai 3 November 2016.
Wakil Ketua Tim Seleksi Ramlan Surbakti mengatakan persyaratan menjadi anggota KPU dan calon anggota Bawaslu diantaranya warga negara Indonesia, independen, berusia minimal 35 tahun. Selain itu, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu bagi calon anggota KPU dan memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu bagi calon anggota Bawaslu.
"Tugas KPU membuat kebijakan dan teknis. Maka kita perlukan secara Undang-Undang (UU), calon anggota harus memiliki pengetahuan dan mengetahui tata kelola Pemilu," ujar Ramlan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Tak hanya itu, calon anggota KPU dan Bawaslu harus independen dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik lima tahun sebelum waktu pendaftaran, jabatan politik, jabatan, jabatan di pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
"Selain itu independen, tidak bergabung partai politik atau sudah mundur 5 tahun sebelunnya. Bukan anti (parpol) tapi agar netral," katanya.
Ramlan juga menuturkan, calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
"Lalu, kejujuran ketepatan, tahan rayuan. Rayuan bersifat uang ataupun bentuknya. Dulu ada saja bahkan ancaman, maka seorang yang tahan tekanan dan rayuan. Kemudian, kepemimpinan agar dapat memimpin staf dan yang lain, untuk mencapai tujuan," kata dia.
Ramlan menilai, kesehatan juga penting baik kesehatan jiwa dan rohani. Nantinya para calon anggota KPU dan Bawaslu juga akan menjalani tes ksehatan baik narkoba dan tes psikologi.
Kata Ramlan, menjadi calon anggota Bawaslu bertugas untuk mengawasi Pemilu, menampung pengaduan masyarakat seperti pengaduan money politic.
"Kita meminta masukan administrasi itu masuk ke UU Pemilu. Dengan itu kita perlukan juga calon Bawaslu, yang memahami betul hukum, yang memiliki pengalaman memantau pelaksanaan pemilu. Memantau dana kampanye atau proses Pemilu,"imbuhnya.
Ia juga berharap calon yang mendaftar dapat memenuhi persyaratan yang diberikan.
"Mudah-mudahan yang melamar adalah orang yang memiliki kemampuan itu semua," imbuh Ramlan.
Sementara itu, anggota Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Betti Alisjahbana mengatakan, pihaknya memiliki 3 tahapan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.
Tahapan pertama yakni Pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 sampai 20 September 2016, lalu sosialisasi pada 20-21 September 2016, lalu penerimaan Pendaftaran dimulai pada 25 September sampai dengan 3 November 2016. Serta Penelitian Administrasi pada 15 November sampai 22 November 2016.
"Kemudian tahapan kedua yakni mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 25 November 2016 sampai dengan 15 Desember 2016, lalu tes tertulis pada 6 Desember 2016, Tes Kesehatan dan Tes Psikologi tanggal 7 sampai 10 Desember 2016 serta Penilaian makalah oleh Ahli Independen pada 7 sampai 9 Desember 2016," tutur Betti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo