Suara.com - Jaksa penuntut umum mencurigai ada sesuatu yang ditutupi-tutupi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, Jessica mengaku banyak lupa mengenai peristiwa ketika Wayan Mirna Salihin kolaps usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
"Atas keterangan terdakwa di persidangan banyak lupa atau tidak ingat atas peristiwa terjadi pada Rabu 6 Januari 2016. Sementara memiliki ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," kata jaksa Meylanie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jaksa menganggap Jessica melakukan penolakan. Tak hanya itu, menurut jaksa, dia juga banyak keterangan Jessica yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
"Terdakwa tak mengakui sosok terdakwa di rekaman CCTV, tak mengakui BAP, tak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi Vietnam," kata jaksa.
Meylanie mengatakan penyangkalan yang disampaikan Jessica bisa mengacu kepada pelanggaran aturan yang berlaku di persidangan.
"Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke (pelanggaran) yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan," kata Meylanie.
Jaksa Pastikan Pengambilan Sampel Organ Mirna Tak Salahi Peraturan Kapolri
Jaksa penuntut umum mengatakan pengambilan sampel di organ tubuh Mirna dalam proses penyidikan tak harus meminta surat berita acara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
"Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan. Namun tindakannya tidak batal demi hukum,” kata Meylanie.
Menurut jaksa pengambilan sampel jenazah Mirna yang dilakukan tim dokter tidak melanggar ketentuan seperti yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Jessica.
“Perkap Kapolri hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat. Jadi pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai maka tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meragukan proses penyidikan lantaran pengambilan sampel dan barang bukti dianggap menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Hal tersebut juga dipermaslahkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi untuk Jessica di persidangan.
Mudzakkir mempertanyakan tidak adanya proses autopsi yang dilakukan dalam kasus kematian Mirna juga melanggar aturan kapolri.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?