Suara.com - Jaksa penuntut umum mencurigai ada sesuatu yang ditutupi-tutupi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, Jessica mengaku banyak lupa mengenai peristiwa ketika Wayan Mirna Salihin kolaps usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
"Atas keterangan terdakwa di persidangan banyak lupa atau tidak ingat atas peristiwa terjadi pada Rabu 6 Januari 2016. Sementara memiliki ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," kata jaksa Meylanie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jaksa menganggap Jessica melakukan penolakan. Tak hanya itu, menurut jaksa, dia juga banyak keterangan Jessica yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
"Terdakwa tak mengakui sosok terdakwa di rekaman CCTV, tak mengakui BAP, tak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi Vietnam," kata jaksa.
Meylanie mengatakan penyangkalan yang disampaikan Jessica bisa mengacu kepada pelanggaran aturan yang berlaku di persidangan.
"Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke (pelanggaran) yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan," kata Meylanie.
Jaksa Pastikan Pengambilan Sampel Organ Mirna Tak Salahi Peraturan Kapolri
Jaksa penuntut umum mengatakan pengambilan sampel di organ tubuh Mirna dalam proses penyidikan tak harus meminta surat berita acara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
"Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan. Namun tindakannya tidak batal demi hukum,” kata Meylanie.
Menurut jaksa pengambilan sampel jenazah Mirna yang dilakukan tim dokter tidak melanggar ketentuan seperti yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Jessica.
“Perkap Kapolri hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat. Jadi pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai maka tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meragukan proses penyidikan lantaran pengambilan sampel dan barang bukti dianggap menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Hal tersebut juga dipermaslahkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi untuk Jessica di persidangan.
Mudzakkir mempertanyakan tidak adanya proses autopsi yang dilakukan dalam kasus kematian Mirna juga melanggar aturan kapolri.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN