Suara.com - Jaksa penuntut umum mencurigai ada sesuatu yang ditutupi-tutupi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, Jessica mengaku banyak lupa mengenai peristiwa ketika Wayan Mirna Salihin kolaps usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
"Atas keterangan terdakwa di persidangan banyak lupa atau tidak ingat atas peristiwa terjadi pada Rabu 6 Januari 2016. Sementara memiliki ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," kata jaksa Meylanie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jaksa menganggap Jessica melakukan penolakan. Tak hanya itu, menurut jaksa, dia juga banyak keterangan Jessica yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
"Terdakwa tak mengakui sosok terdakwa di rekaman CCTV, tak mengakui BAP, tak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi Vietnam," kata jaksa.
Meylanie mengatakan penyangkalan yang disampaikan Jessica bisa mengacu kepada pelanggaran aturan yang berlaku di persidangan.
"Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke (pelanggaran) yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan," kata Meylanie.
Jaksa Pastikan Pengambilan Sampel Organ Mirna Tak Salahi Peraturan Kapolri
Jaksa penuntut umum mengatakan pengambilan sampel di organ tubuh Mirna dalam proses penyidikan tak harus meminta surat berita acara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
"Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan. Namun tindakannya tidak batal demi hukum,” kata Meylanie.
Menurut jaksa pengambilan sampel jenazah Mirna yang dilakukan tim dokter tidak melanggar ketentuan seperti yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Jessica.
“Perkap Kapolri hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat. Jadi pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai maka tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meragukan proses penyidikan lantaran pengambilan sampel dan barang bukti dianggap menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Hal tersebut juga dipermaslahkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi untuk Jessica di persidangan.
Mudzakkir mempertanyakan tidak adanya proses autopsi yang dilakukan dalam kasus kematian Mirna juga melanggar aturan kapolri.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung