Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengaku pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan pembantu rumah tangga (PRT) terdakwa Jessica Kumala Wongso, yaitu Sri Nurhayati, yang merupakan saksi kunci atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sri Nurhayati merupakan orang yang membuang celana terdakwa Jessica Kumala Wongso ketika dipakai saat berkunjung ke Kafe Olivier, Grand Indonesia.
"Kami sudah melakukan beberapa kali pemanggilan, tetapi belum ketemu," kata Ardito usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongsi, Otto Hasibuan, mendapat informasi bahwa Sri Nurhayati berada di suatu tempat bernama Residence Eight.
"Saya kurang tahu juga," ucap Ardito.
Pihaknya menganggap lebih penting menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan daripada menghadirkan Sri Nurhayati.
Soal celana terdakwa Jessica yang hilang, pihaknya juga sudah mendapat berkas dari penyidik di kepolisian bahwa celana Jessica itu sudah hilang.
"Artinya, celana itu kan sudah hilang. Kami pun mendapat berkas perkara tersebut ketika celana sudah hilang. Oleh karena itu, untuk apa kami bersusah-payah cari celana yang sudah hilang itu," ujarnya.
JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan penjara selama 20 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es Vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?