Suara.com - Jaksa penuntut umum mengakui tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso ditulis langsung di meja persidangan.
"Iya," singkat Jaksa Ardto Muwardi usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Namun Ardito membantah bila tuntutan yang diberikan kepada Jessica secara mendadak tersebut, lantaran pihak jaksa tak yakin untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Alasan jaksa sudah mempertimbangkannya dengan hal-hal yang memberatkan yang dilakukan Jessica selama persidangan bergulir.
"Ya, tadi sudah dijelaskan. Kan ada hal-hal yang memberatkan kemudian tidak ada hal-hal yang meringangkan," kata Ardito.
Dia pun menjelaskan, berkas tuntutan tersebut sudah dipersiapkan selama seminggu terakhir sebelum sidang pembacaan tuntutan. Ardito pun mengungkapkan, ada sebanyak 287 halaman dalam berkas tuntutan Jessica.
"Ada 287 halaman," katanya.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai tuntan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya lantaran Jaksa tak yakin. Malah, Otto mempertanyakan mengapa jaksa tidak memberikan tuntutan maksimal hukuman mati cenderung kecil ketimbang ancaman maksimal pidana hukuman mati sebagaiamana dakwaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang sebelumnya dijeratkan kepada Jessica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi