Suara.com - Jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa Meylani Wuwung pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica, yakni terdakwa dianggap sangat matang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Mirna. Perbuatan pembunuhan yang dilakukan Jessica juga dianggal tergolong sadis karena Mirna adalah sahabatnya sendiri.
"Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan," kata Jaksa Meylanie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa mengatakan tidak hal-hal meringankan yang diberikan kepada Jessica.
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Mendengar tuntutan Jaksa, Jessica hanya menundukan kepalanya dan terlihat lesu. Majelis Hakim pun sempat menanyakan apakah Jessica akan memberikan keberatan terkait tuntutan Jaksa.
Dengan nada yang begitu parau, Jessica pun mengaku akan menulis sendiri soal nota pembelaannya tersebut.
"Saya tulis sendiri yang mulia,” kata Jessica.
Kemudian, tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku akan membantu untuk membuat nota pembelaan Jessica.
Majelis Hakim pun akhrinya menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Jessica pada sidang selanjutnha pada Rabu (12/10/2016) depan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram