Suara.com - Jaksa penuntut umum membantah jika dianggap tak yakin menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman tersebut dianggap pantas membayar perbuatan Jessica, yang dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
"Tidak. Kami dalam Pembuktian mantap sekali. Cuman ya itu lah. Kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas. Kalaupun hakim melihat lebih objektif, masyarakat juga pandangan lain, kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat itu hak dia," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Ardito pun mengaku, tak mempermasalah apabila ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan tuntatan 20 tahun tersebut cenderung kecil ketimbang ancaman maksimal pidana hukuman mati sebagaimana dakwaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang sebelumnya dijeratkan kepada Jessica.
"Silakan saja. Itu silahkan mau berkomentar seperti apa. Pertimbangan kami ini, tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata Ardito.
Dia menambahkan, tuntutan 20 tahun yang diberikan sudah sangat maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Jessica dalam proses hukum.
"Artinya, kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," katanya.
Dalam tuntutan tersebut, Ardito pun mengungkapkan, kemungkinan bisa saja nantinya Jessica diberikan hukumam lebih berat pada saat hakim memberikan putusan.
"Ini tak bisa dipersamakan. Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lebih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj