Suara.com - Jaksa penuntut umum membantah jika dianggap tak yakin menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman tersebut dianggap pantas membayar perbuatan Jessica, yang dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
"Tidak. Kami dalam Pembuktian mantap sekali. Cuman ya itu lah. Kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas. Kalaupun hakim melihat lebih objektif, masyarakat juga pandangan lain, kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat itu hak dia," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Ardito pun mengaku, tak mempermasalah apabila ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan tuntatan 20 tahun tersebut cenderung kecil ketimbang ancaman maksimal pidana hukuman mati sebagaimana dakwaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang sebelumnya dijeratkan kepada Jessica.
"Silakan saja. Itu silahkan mau berkomentar seperti apa. Pertimbangan kami ini, tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata Ardito.
Dia menambahkan, tuntutan 20 tahun yang diberikan sudah sangat maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Jessica dalam proses hukum.
"Artinya, kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," katanya.
Dalam tuntutan tersebut, Ardito pun mengungkapkan, kemungkinan bisa saja nantinya Jessica diberikan hukumam lebih berat pada saat hakim memberikan putusan.
"Ini tak bisa dipersamakan. Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lebih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026