Suara.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah A. M. Fatwa menyatakan pemberhentian Irman Gusman sebagai ketua DPD tidak perlu menunggu hasil praperadilan.
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungan, proses peradilan ya berjalan. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tatib itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," kata Fatwa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
"Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD RI," kata dia.
Fatwa datang untuk membesuk mantan Ketua DPD yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Pada Rabu (5/10/2016), rapat paripurna luar biasa DPD RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan ketua DPD RI serta menugaskan Panitia Musyawarah untuk menyusun jadwal pemilihan pimpinan DPD pengganti Irman Gusman.
Rapat paripurna dihadiri 83 anggota dari 132 anggota DPD. Keputusan itu didasarkan oleh Tata Tertib DPD, yakni Pasal 52 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pimpinan DPD RI dapat diberhentikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, serta menjadi tersangka.
Padahal, Irman Gusman sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada 18 Oktober.
"Saya sebagai ketua BK dan teman-teman BK mau berkunjung sebagai simpai persahabatan kepada pak Irman. Pemberitahuan pemberhentian nanti pimpinan DPD yang akan memberitahu karena pimpinan DPD akan berkunjung hari ini tapi memang saya yang menandatangani surat pemberhentian, pimpinan itu dilapori saja," tambah Fatwa.
Menurut Fatwa semua anggota DPD menerima pemberhentian Irman tersebut.
"Interupsi itu suara simpati saja, soal yang biasa dalam persidangan. Kita sudah jelaskan, setelah jelas semua menerima jadi tidak ada yang menolak lagi. Ini bulat, tidak ada yang tidak bisa menerima, kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI," kata Fatwa.
Bila Irman menang di praperadilan, Fatwa mengatakan bisa saja DPD akan bersidang lagi.
"Kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka lagi ya kita sidang lagi. Nanti terserah, tergantung rapat," tambah Fatwa. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi