Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bingung dengan pernyataan ahli dari Presiden Joko Widodo, profesor Djohermansyah Djohan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi.
Ahok mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri saling bertentangan. Salah satunya soal aturan pelaksana tugas pimpinan daerah tidak bisa menandatangani perda APBD.
"Jelaskan bagaimana permendagri bisa saling bertentangan. Saya tahu persis, karena saya pernah jadi bupati, wagub. Kami sebagai Plt tidak boleh dan nggak berwenang menangani perda APBD maupun perda organisasi," kata Ahok di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
"Di sinilah menurut saya membingungkan, bagaimana Plt dari Kemendagri (bisa tanda tangan) APBD yang kami bahas," Ahok menambahkan.
Ahok menututukan, berdasarkan pasal 70 UU Pilkada Nomor 10 menyatakan calon petahana diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Kampanye pada pilkada serentak 2017 akan dimulai dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Berarti kalau ikut Permen lama APBD DKI baru boleh ketok palu bersama saya Februari," kata Ahok.
Gubernur terpilih akan bertanggungjawab dengan yang diputuskan oleh pejabat pelaksana tugas. Salah satunya bertanggungjawab terhadap APBD yang diteken pelaksana tugas.
"Kalau diaudit BPK saya bingung. Biasanya kalau sampe pengalihan hak APBD harus diaudit oleh BPK. Itu jadi persoalan," kata Ahok.
Setelah mendengarkan segala kebingungan Ahok, Djohermansyah meminta calon gubernur petahana yang akan maju pada Pilkada Jakarta 2017 itu untuk tidak bingung.
"Begini, jangan bingung-bingung. Di pemerintahan nggak boleh banyak bingung, kalau bingung bapak nggak bisa ngurus rakyat dengan baik," ujar Djohermansyah.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini meminta Ahok mengikuti aturan main di Pilkada. Khususnya mentaati Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia