Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bingung dengan pernyataan ahli dari Presiden Joko Widodo, profesor Djohermansyah Djohan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi.
Ahok mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri saling bertentangan. Salah satunya soal aturan pelaksana tugas pimpinan daerah tidak bisa menandatangani perda APBD.
"Jelaskan bagaimana permendagri bisa saling bertentangan. Saya tahu persis, karena saya pernah jadi bupati, wagub. Kami sebagai Plt tidak boleh dan nggak berwenang menangani perda APBD maupun perda organisasi," kata Ahok di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
"Di sinilah menurut saya membingungkan, bagaimana Plt dari Kemendagri (bisa tanda tangan) APBD yang kami bahas," Ahok menambahkan.
Ahok menututukan, berdasarkan pasal 70 UU Pilkada Nomor 10 menyatakan calon petahana diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Kampanye pada pilkada serentak 2017 akan dimulai dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Berarti kalau ikut Permen lama APBD DKI baru boleh ketok palu bersama saya Februari," kata Ahok.
Gubernur terpilih akan bertanggungjawab dengan yang diputuskan oleh pejabat pelaksana tugas. Salah satunya bertanggungjawab terhadap APBD yang diteken pelaksana tugas.
"Kalau diaudit BPK saya bingung. Biasanya kalau sampe pengalihan hak APBD harus diaudit oleh BPK. Itu jadi persoalan," kata Ahok.
Setelah mendengarkan segala kebingungan Ahok, Djohermansyah meminta calon gubernur petahana yang akan maju pada Pilkada Jakarta 2017 itu untuk tidak bingung.
"Begini, jangan bingung-bingung. Di pemerintahan nggak boleh banyak bingung, kalau bingung bapak nggak bisa ngurus rakyat dengan baik," ujar Djohermansyah.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini meminta Ahok mengikuti aturan main di Pilkada. Khususnya mentaati Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali