Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bingung dengan pernyataan ahli dari Presiden Joko Widodo, profesor Djohermansyah Djohan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi.
Ahok mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri saling bertentangan. Salah satunya soal aturan pelaksana tugas pimpinan daerah tidak bisa menandatangani perda APBD.
"Jelaskan bagaimana permendagri bisa saling bertentangan. Saya tahu persis, karena saya pernah jadi bupati, wagub. Kami sebagai Plt tidak boleh dan nggak berwenang menangani perda APBD maupun perda organisasi," kata Ahok di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
"Di sinilah menurut saya membingungkan, bagaimana Plt dari Kemendagri (bisa tanda tangan) APBD yang kami bahas," Ahok menambahkan.
Ahok menututukan, berdasarkan pasal 70 UU Pilkada Nomor 10 menyatakan calon petahana diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Kampanye pada pilkada serentak 2017 akan dimulai dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Berarti kalau ikut Permen lama APBD DKI baru boleh ketok palu bersama saya Februari," kata Ahok.
Gubernur terpilih akan bertanggungjawab dengan yang diputuskan oleh pejabat pelaksana tugas. Salah satunya bertanggungjawab terhadap APBD yang diteken pelaksana tugas.
"Kalau diaudit BPK saya bingung. Biasanya kalau sampe pengalihan hak APBD harus diaudit oleh BPK. Itu jadi persoalan," kata Ahok.
Setelah mendengarkan segala kebingungan Ahok, Djohermansyah meminta calon gubernur petahana yang akan maju pada Pilkada Jakarta 2017 itu untuk tidak bingung.
"Begini, jangan bingung-bingung. Di pemerintahan nggak boleh banyak bingung, kalau bingung bapak nggak bisa ngurus rakyat dengan baik," ujar Djohermansyah.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini meminta Ahok mengikuti aturan main di Pilkada. Khususnya mentaati Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun