Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bingung dengan pernyataan ahli dari Presiden Joko Widodo, profesor Djohermansyah Djohan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi.
Ahok mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri saling bertentangan. Salah satunya soal aturan pelaksana tugas pimpinan daerah tidak bisa menandatangani perda APBD.
"Jelaskan bagaimana permendagri bisa saling bertentangan. Saya tahu persis, karena saya pernah jadi bupati, wagub. Kami sebagai Plt tidak boleh dan nggak berwenang menangani perda APBD maupun perda organisasi," kata Ahok di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
"Di sinilah menurut saya membingungkan, bagaimana Plt dari Kemendagri (bisa tanda tangan) APBD yang kami bahas," Ahok menambahkan.
Ahok menututukan, berdasarkan pasal 70 UU Pilkada Nomor 10 menyatakan calon petahana diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Kampanye pada pilkada serentak 2017 akan dimulai dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Berarti kalau ikut Permen lama APBD DKI baru boleh ketok palu bersama saya Februari," kata Ahok.
Gubernur terpilih akan bertanggungjawab dengan yang diputuskan oleh pejabat pelaksana tugas. Salah satunya bertanggungjawab terhadap APBD yang diteken pelaksana tugas.
"Kalau diaudit BPK saya bingung. Biasanya kalau sampe pengalihan hak APBD harus diaudit oleh BPK. Itu jadi persoalan," kata Ahok.
Setelah mendengarkan segala kebingungan Ahok, Djohermansyah meminta calon gubernur petahana yang akan maju pada Pilkada Jakarta 2017 itu untuk tidak bingung.
"Begini, jangan bingung-bingung. Di pemerintahan nggak boleh banyak bingung, kalau bingung bapak nggak bisa ngurus rakyat dengan baik," ujar Djohermansyah.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini meminta Ahok mengikuti aturan main di Pilkada. Khususnya mentaati Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Ditanya Siapa Menteri Kena Tegur Prabowo, Bahlil: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur...
-
Prabowo Panggil Bahlil, Kepala BIN hingga Panglima TNI ke Kertanegara, Bahas Apa?
-
Drama Tangis di Gang Royal! 3 PSK Kena Razia, Ngaku Jualan Kopi Padahal Kepergok di Kamar
-
Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Kasih Nilai Enam
-
Pengamat Sarankan Pramono Bangun Rusun di Blok M: Bakal Diminati Gen Z
-
Tak Hanya Prabowo, Adik Kandung Hashim Djojohadikusumo Juga Ditawari Sogokan Nyaris Rp25 Triliun
-
Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari 'Orang Nekat'
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik