Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima tambahan penyidik baru yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia.
"Masuknya beberapa penyidik baru agar membuat negara ini cepat lepas dari jeratan perilaku korup yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di luar pulau Jawa yang dalam banyak kasus belum tersentuh secara sempurna," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Tercatat ada sekitar 30 orang penyidik baru dari Polri yang sudah diterima oleh KPK beberapa waktu lalu.
Saut bahkan menargetkan KPK akan punya sekitar 3.000 orang pegawai pada 2019.
"Dalam pikiran saya, KPK sekarang hingga masa akhir kami berlima pada 2019 paling tidak akan memiliki 3.000 pegawai dari sekitar 1.200-an yang ada saat ini. Mereka tentunya terdiri atas berbagai keahlian dan latar belakang yang akan mengisi posisi di jajaran deputi informasi dan data, pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Rakyat di banyak Wilayah saat ini merasakan ketidakadilan dan selalu memanggil-manggil pertolongan dari KPK, ini harus direspons," tambah Saut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK saat ini juga sedang mencari tambahan pegawai melalui program Indonesia memanggil.
"Saya belum dapat laporan yang terakhir, tapi pada 2016 KPK akan menambah 150 orang pegawai, pada 2017 dapat tambahan 400 pegawai. Semua direkrut pada 2016 sehingga awal 2017 semuanya sudah 'on board'," kata Agus.
Di Deputi Penindakan KPK saat ini penyidik berjumlah 91 orang yang terdiri atas penyidik Polri dan penyidik independen yang diangkan sendiri oleh KPK, selanjutnya penyelidik berjumlah 118 orang dan penuntut umum berjumlah 88 orang yang berasal dari Kejaksaan Agung.
Padahal pengaduan masyarakat pada 2015 berjumlah 5.694 laporan dengan indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 2.807 namun yang ditindaklanjuti oleh KPK ke deputi Penindakan hanya 171 laporan, sisanya ditindaklanjuti ke institusi eksternal seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, kementerian hingga berkomunikasi dengan pelapor.
Aturan pengangkatan penyidik dari Polri di KPK terdapat pada pasal 39 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan penyidik dari polisi ke KPK harus diberhentikan sementara selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 63 Tahun 2005 mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pada pasal 5 mengatur masa tugas pegawai di KPK adalah selama empat tahun dan dapat diperpanjang selama enam tahun dengan dua tahap yaitu tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun setelah pimpinan KPK berkoordinasai dengan pimpinan instansi asal.
Dalam pasal itu juga disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas