Suara.com - Sambil terisak, terdakwa Jessica Kumala Wongso menceritakan pengalamannya setelah dijerat dengan kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida. Curhat Jessica disampaikan dalam nota pembelaan di sidang ke 28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Jessica mengaku tak pernah menyangka akan dijerat kasus tersebut. Dia mengatakan kasus kematian Mirna telah membuat kehidupannya berubah 180 derajat
“Dari awal saya dipojokkan. Bahkan polisi ada yang mendatangi saya sampai ke rumah. Seringkali saya bilang apa yang bisa saya lakukan untuk mengubah yang kemarin,” kata Jessica.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica mengaku terintimidasi. Ketika ditangkap polisi, Jessica mengatakan dituduh telah melarikan diri.
“Mulai hari penangkapan mereka menyuruh saya (piihak kepolisian) mengaku. Dengan rekaman CCTV sebagai senjata,” kata dia.
Sambil terbata-bata, Jessica membeberkan kondisinya setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya.
“Saya dimasukkan dalam kamar 1,5 kali dua meter. Kenapa saya diperlakulan seperti ini. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana perasaan keluarga saya saat itu,” kata Jessica.
Dia juga menceritakan pengalaman ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Dia merasa sering dipaksa untuk mengakui membunuh Mirna.
Agar mau mengakui, kata Jessica, polisi menjamin dia tidak akan dihukum berat.
"Saat itu direktur polisi meminta saya mengakui perbuatan. Pada intinya mereka meminta mengaku karena hanya divonis tujuh tahun. Tidak seumur hidup,” kata Jessica.
Selama di tahanan, Jessica mengaku sangat tertekan.
Dia merasa depresi, terutama ketika dilakukan rekonstruksi di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Selama menjalani adegan reka ulang, Jessica mengaku mendapatkan cemoohan dan umpatan dari masyarakat yang menyaksikan proses rekonstruksi.
“Rekonstruksi sangat berat bagi saya. Dengan memakai baju tahanan, saya mendapat tatapan sinis dari para pegawai kafe Olivier. Karena saya menjadi pembunuh,” kata Jessica.
Jessica tak terima dengan tuduhan keluarga Mirna, terutama Arif Soemarko (suami Mirna) dan Sendy Salihin (saudari kembar Mirna).
“Yang lebih sedih saat Arief dan dari teman saya menatap sinis,” katanya.
Penderitaan paling berat dirasakan Jessica ketika kasus sudah masuk persidangan.
“Pengadilan ini seperti menghakimi saya sebagai pembunuh,” katanya.
Tetapi Jessica merasa beruntung. Keluarga dan kerabatnya tetap mendukung. Mereka tak percaya Jessica membunuh Mirna.
“Saya berharap yang mulia memutuskan dengan bijaksana,”
“Mirna itu teman saya. Dia akan tetap hidup di hati saya. Dia tahu saya tidak meracuninya,” katanya.
Melalui pleidoi yang dibacakan siang ini, Jessica berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil. Jessica telah dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Saya bersumpah karena saya bukan pembunuh. Saya berharap yang mulia memutuskan dengan bijaksana,” kata Jessica.
Jessica dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut