Suara.com - DPRD DKI Jakarta sudah menerima surat usulan pembahasan dua rancangan peraturan daerah terkait rekalamsi yang diusulkan kembali oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua raperda itu yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan surat dari Ahok sudah diteruskan ke masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta.
"Jadi ada surat dari Pak Ahok kepada DPRD. Kita nanti minta tanggapan dari fraksi-fraksi," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Jika sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta setuju dua raperda kembali di bahas, DPRD akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Krimimal, dan pihak Kejaksaan.
"Kita akan mengundang juga istilahnya (menggandeng) dari KPK, dari Bareskrim, dan dari Kejaksaan untuk menjaga supaya (pembahasanya) benar," ucap Prasetio.
Sebelumnya Ahok mengatakan pembahasan raperda reklamasi terhenti karena ada perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif terkait besaran kontribusi tambahan. Eksekutif mengusulkan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual, sedangkan legislatif hanya lima persen.
"Pembahasan raperda tinggal lanjut. Satu lagi (Raperda RZWP3K) tinggal ketok Palu. Cuma jumlah tidak kuorum. Yang kedua (Raperda RTRKS), cuma masalah 15 persen. Sekarang, semua pengusaha di sidang kami tidak keberatan memberikan kontribusi tambahan 15 persen kan. Artinya sudah nggak ada masalah kan?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Pada 12 April 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak melanjutkan pembahasan dia raperda reklamasi. Alasan penghentian pembahasan terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Kamis (31/3/3016) malam.
Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian. Lanjutan dari kasus suap tersebut, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka