Suara.com - DPRD DKI Jakarta sudah menerima surat usulan pembahasan dua rancangan peraturan daerah terkait rekalamsi yang diusulkan kembali oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua raperda itu yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan surat dari Ahok sudah diteruskan ke masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta.
"Jadi ada surat dari Pak Ahok kepada DPRD. Kita nanti minta tanggapan dari fraksi-fraksi," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Jika sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta setuju dua raperda kembali di bahas, DPRD akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Krimimal, dan pihak Kejaksaan.
"Kita akan mengundang juga istilahnya (menggandeng) dari KPK, dari Bareskrim, dan dari Kejaksaan untuk menjaga supaya (pembahasanya) benar," ucap Prasetio.
Sebelumnya Ahok mengatakan pembahasan raperda reklamasi terhenti karena ada perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif terkait besaran kontribusi tambahan. Eksekutif mengusulkan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual, sedangkan legislatif hanya lima persen.
"Pembahasan raperda tinggal lanjut. Satu lagi (Raperda RZWP3K) tinggal ketok Palu. Cuma jumlah tidak kuorum. Yang kedua (Raperda RTRKS), cuma masalah 15 persen. Sekarang, semua pengusaha di sidang kami tidak keberatan memberikan kontribusi tambahan 15 persen kan. Artinya sudah nggak ada masalah kan?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Pada 12 April 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak melanjutkan pembahasan dia raperda reklamasi. Alasan penghentian pembahasan terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Kamis (31/3/3016) malam.
Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian. Lanjutan dari kasus suap tersebut, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas