Persoalan reklamasi di beberapa wilayah selalu menjadi topik hangat untuk dibahas. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, pembangunan reklamasi seyogyanya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Permintaan Pak Presiden sudah sangat jelas. Reklamasi jangan sampai melanggar Undang-undang, tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan dan tidak ada yang menabrak peraturan", jelas Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Susi mengungkapan, saat ini tercatat 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi. "Total ada 37 lokasi, yang 17 sedang reklamasi. Yang 20 akan melakukan reklamasi", lanjutnya.
Susi juga menceritakan, pada rapat dengan Menteri Koordinator Maritim terdahulu, hal yang dibahas adalah mengenai pembangunan bendungan dengan tujuan pencegahan banjir Jakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, Susi sangat menyayangkan karena ternyata yang dibangun lebih dahulu adalah pulau-pulau dari bagian reklamasi Teluk Jakarta.
"Jadi jika sekarang Jakarta banjir, ya bukan hal aneh. Ini flooding project. Mempercepat air dari hulu, tapi malah memperlambat air menuju pantai. Bukan naturalisasi atau dibelokkan", ungkapnya.
Susi menyadari, bahwa izin reklamasi dengan luas tanah 500 ha adalah wewenang pemerintah provinsi, sementara tugas KKP adalah memberi rekomendasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menyebut bahwa izin pelaksanaan reklamasi harus dengan izin KKP.
"Pulau yang dibawah 500 hektar memang menggunakan ijin Pemprov. Tapi ya kalau pulaunya ada 17, apa lagi melibatkan tiga provinsi, mau bagaimana?", imbuhnya.
Saat ini, Susi beserta kementerian terkait tengah menunggu keputusan dari Bapennas terkait pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat dihentikan bersama karena tumpang tindihnya peraturan.
"Kalau ini tidak ditangani secara komprehensif oleh pusat, maka akan menjadi masalah besar nantinya. Saya setuju harus melibatkan swasta. Tapi drive harus di pemerintah. Karena kalau hanya swasta, bisa seenaknya sendiri", tutup Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru