Penyidik Direktorat Khusus Polda Metro Jaya belum bisa memanggil petinggi-petinggi Kementerian Perhubungan terkait kasus pungutan liar yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan diamankan dalam operasi tersebut tangan. Pasalnya, saat ini penyidik masih terus mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti empat orang yang ikut ditangkap namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan itu tergantung, kalau ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi yang sudah kita periksa, kalau tidak ada, maka kita tidak bisa menyebutkan nama itu, tanpa ada dalam BAP,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Awi Setiyono di Mapolda, Kamis (13/10/2016).
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengungkapkan kasus tersebut. Dan hal tersebut termasuk akan dikumpulkan dokumen dari pihak Kemenhub.
"Kita akan terus mendalaminya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kita akan terus kumpulkan barang bukti, termasuk dokumen yang kita dapat dan akan kita sita dari sana (Kemenhub)," kata Awi.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Mabes Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar tersebut.Ketiga PNS tersebut adalah Endang Sudarmono, Meizy, dan Abdul Rasyid. Endang merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, sementara Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.
Sebelumnya, diamankan tujuh orang yang diduga melakukan praktek pungli.
Akan tetapi, tiga masyarakat sipil hanya dijadikan saksi. Karena selama ini mereka terpaksa memberikan uang kepada petugas karena dipaksa.
"Tiga PNS itu yang ditetapkan tersangka, sedangkan tiga lagi itu kan sipilnya yang memberikan uang, kita akan koordinasi dengan Jaksa apakah itu masuk kategori gratifikasi atau tidak. Karena apa, si sipil itu mengatakan 'saya terpaksa mengeluarkan uang itu, kalau nggak keluar uang itu, buku saya nggak bisa keluar.Beda dengan penyuapan biasa, kasihan juga mereka sudah diperas kita tahan juga lagi," Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Irawan, Rabu (12/10/2016).
Praktek pungutan liar tentang perizinan sudah bertahun-tahun marak terjadi. Bahkan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya sudah sering memperingatkan anak buahnya.Karena sudah gerah melihat aparat dibawahnya tidak berubah, maka Budi Karya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Dari laporan itulah, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dalam waktu seminggu. Setelah seminggu melakukan penyidikan, akhirnya penyidik menemukan bukti adanya pungutan liar dan mendapatkannya dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (11/10/2016) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO