Suara.com - Pungutan liar, atau yang lebih dikenal dengan pungli, kembali marak diperbincangkan. Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan, akan memimpin sendiri operasi pemberantasan pungli. Presiden telah membentuk Tim Operasi Pemberantasan Pungli (TOPP). Terbongkarnya praktik pungli di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu merupakan pekerjaan pertama tim tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan setuju jika pungli diberantas tuntas. Ia merekomendasikan agar pemberantasannya dilakukan secara tertata dan menyeluruh.
"Kalau tidak, praktik tersebut akan terus menghantui kegiatan ekonomi masyarakat. Pungli merupakan perilaku yang merusak sistem. Saya tegaskan anggota Korpri, agar menjauhi perangai buruk itu," kata Zudan.
Saat ini, pemerintah telah berupaya maksimal untuk memenuhi hak para pelayan publik dengan cukup. Gaji pokok, berbagai tunjangan, uang lauk pauk dan sejumlah jaminan sosial, diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Itu semua tak lain merupakan komitmen baik pemerintah dalam memenuhi harapan kesejahteraan aparatur birokrasinya.
Secara sungguh-sungguh pemerintah terus berupaya mendekati harapan kesejahteraan PNS, yang juga sebagai upaya untuk mencegah pungli, hingga tindak pidana korupsi yang besar.
“Penting untuk mencari akar masalahnya. Apakah ada celah dalam regulasinya atau sistemnya yang birokratis," kata Zudan.
Sistem Sidak Tak Bisa Membuat Pelaku Jera
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak). Hal ini tidak membuat para pelaku pungli jera.
Zudan menyarankan, semua layanan publik diupayakan sesedikit mungkin dilakukan dengan tatap muka. Cara tatap muka inilah yang membuka peluang adanya suap.
"Sebaiknya layanan memanfaatkan sistem online," katanya.
Ia menyebut, beberapa contoh layanan online sudah dilakukan di beberapa daerah dan sukses.
Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, misalnya, dimana Dinas Dukcapil setempat membuat Program Semedi (Sehari Mesti Jadi) dan Pawarta (Pasien Wafat Ber-Akta).
Zudan menyebut, Program Semedi telah meringkas waktu pelayanan, yang mestinya 14 hari menjadi satu hari. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam.
"Kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam 2 jam, dengan catatan, dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," kata Zudan.
Menindaklanjuti terbongkarnya pungli pengurusan dokumen kelautan di Kemenhub, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), Asman Abnur, langsung membuat sistem yang diharapkan menghentikan praktik tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang