Suara.com - Pungutan liar, atau yang lebih dikenal dengan pungli, kembali marak diperbincangkan. Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan, akan memimpin sendiri operasi pemberantasan pungli. Presiden telah membentuk Tim Operasi Pemberantasan Pungli (TOPP). Terbongkarnya praktik pungli di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu merupakan pekerjaan pertama tim tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan setuju jika pungli diberantas tuntas. Ia merekomendasikan agar pemberantasannya dilakukan secara tertata dan menyeluruh.
"Kalau tidak, praktik tersebut akan terus menghantui kegiatan ekonomi masyarakat. Pungli merupakan perilaku yang merusak sistem. Saya tegaskan anggota Korpri, agar menjauhi perangai buruk itu," kata Zudan.
Saat ini, pemerintah telah berupaya maksimal untuk memenuhi hak para pelayan publik dengan cukup. Gaji pokok, berbagai tunjangan, uang lauk pauk dan sejumlah jaminan sosial, diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Itu semua tak lain merupakan komitmen baik pemerintah dalam memenuhi harapan kesejahteraan aparatur birokrasinya.
Secara sungguh-sungguh pemerintah terus berupaya mendekati harapan kesejahteraan PNS, yang juga sebagai upaya untuk mencegah pungli, hingga tindak pidana korupsi yang besar.
“Penting untuk mencari akar masalahnya. Apakah ada celah dalam regulasinya atau sistemnya yang birokratis," kata Zudan.
Sistem Sidak Tak Bisa Membuat Pelaku Jera
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak). Hal ini tidak membuat para pelaku pungli jera.
Zudan menyarankan, semua layanan publik diupayakan sesedikit mungkin dilakukan dengan tatap muka. Cara tatap muka inilah yang membuka peluang adanya suap.
"Sebaiknya layanan memanfaatkan sistem online," katanya.
Ia menyebut, beberapa contoh layanan online sudah dilakukan di beberapa daerah dan sukses.
Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, misalnya, dimana Dinas Dukcapil setempat membuat Program Semedi (Sehari Mesti Jadi) dan Pawarta (Pasien Wafat Ber-Akta).
Zudan menyebut, Program Semedi telah meringkas waktu pelayanan, yang mestinya 14 hari menjadi satu hari. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam.
"Kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam 2 jam, dengan catatan, dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," kata Zudan.
Menindaklanjuti terbongkarnya pungli pengurusan dokumen kelautan di Kemenhub, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), Asman Abnur, langsung membuat sistem yang diharapkan menghentikan praktik tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita