Jaksa penuntut umum menyebut nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso setebal empat ribu halaman yang dibacakan dalam dua kali sidang hanya transkrip keterangan para saksi di persidangan.
"Berkas (pleidoi) yang setebal tadi yang tingginya sekitar setengah meter tadi itulah catatan persidangan. Di mana catatan persidangan yang dibuat penasihat hukum yakni kata demi kata sampai titik komanya hakim semua. Jadi itu catatan transkrip persidangan," kata jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Menurutnya mayoritas isi nota pembelaan tersebut hanya pengulangan informasi.
"Itu cuma catatan kata kata dari saksi saksi atau ahli. Kalaupun analisanya itu tadi yang dibacakan. Kalau menurut saya materinya (pleidoi) lebih diulang-ulang lagi pleidoinya penasihat hukum," kata Ardito.
Menurut dia pantaran banyak pengulangan, sidang pembacaan pleidoi sampai dua hari.
"Sebenarnya materi pledoi sudah dijelaskan oleh ketua tim diawal kemarin. Kemudian dibacakan lagi jadi panjang sampai memakan waktu dua hari kesimpulnnya juga baru tadi. Ketika awal pleidoi kan pak Otto menjelaskan, itu hari pertama. Kemudian anggota anggota lainnya ikut membacakan," katanya.
Kesimpulan nota pembelaan yaitu menegaskan bahwa tidak ada alat bukti yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna.
Jessica telah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum yang menyimpulkannya telah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang akan dilanjutkan Senin (17/10/2016) mendatang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa atas pembelaan Jessica.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU