Suara.com - Akhir-akhir ini, nama Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ramai diperbincangkan di media sosial. Puskesmas tersebut terletak di Jalan C, nomor 34-36, Kebon Jeruk.
Siang tadi, wartawan Suara.com mengunjungi puskesmas yang menjadi perhatian publik karena layanannya dianggap baik dan fasilitas lengkap.
Menurut pengamatan Suara.com, sebelum memasuki gedung, pengunjung akan terlebih dahulu melewati gapura bertuliskan Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk.
Bagi yang membawa kendaraan, bisa parkir dan tidak dikenakan biaya. Sejak masuk ke lingkungan puskesmas, pengunjung bisa langsung terkoneksi dengan WiFi gratis.
Di lantai satu terdapat loket pendaftaran untuk pasien lansia dan pasien dengan penyakit tidak menular. Sistem pendaftarannya sudah dimodernisasi. Yaitu menggunakan sistem elektronik sehingga lebih teratur.
Berbeda dengan puskesmas pada umumnya, loket Puskesmas Kebon Jeruk membuka layanan pengaduan masyarakat, khususnya terkait service yang diberikan dokter dan petugas.
Ruang pemeriksaan kesehatan, uji laboratorium, dan apotek ditempatkan di lantai satu.
Sementara loket untuk pendaftaran penyakit umum berada di lantai dua. Untuk ke sana, masyarakat bisa memilih fasilitas lift sehingga mereka tidak perlu capek-capek menaiki tangga.
Seperti puskesmas pada umumnya, di depan loket juga tersedia banyak kursi untuk masyarakat yang mengantri.
Setelah mendaftar di lantai dua, bagi pasien kasus umum akan langsung diarahkan ke lantai tiga untuk diperiksa kesehatannya.
Puskesmas ini memiliki banyak poli yaitu poli gigi, poli gizi, poli KB, dan poli umum.
Yang membedakan dengan puskesmas lainnya lagi, di sini ada layanan menarik buat pengunjung. Setiap lantai terdapat charger box untuk pengunjung yang ingin melakukan pengisian baterei telepon seluler.
Suhu udara puskesmas terasa dingin karena dilengkapi dengan AC ditambah kipas angin. Udaranya semakin sejuk karena di setiap sudut ruangan terdapat tanaman hidup.
Ke taman puskesmas, pengunjung bisa mendapati area untuk terapi kesehatan. Di sana disediakan taman refleksi. Setiap pasien bisa memanfaatkannya untuk jalan-jalan di atas batu refleksi.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Keracunan Meningkat, Makan Bergizi Gratis Kini dalam Pengawasan Ketat!
-
4.000 Puskesmas Nihil Dokter Gigi, Kesehatan Mulut Masyarakat Terancam
-
Jemput Bola Layanan Kesehatan untuk Lansia di Cilandak
-
Viral Nyawa Ibu di Mamasa Melayang Sejam Tunggu Dokter di Puskesmas
-
Kunjungi Pulau Kampai, Bobby Nasution akan Bangun Puskesmas Rawat Inap hingga Dermaga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian