Suara.com - Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas dari empat tersangka kasus perampokan dan penyanderaan keluarga petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman di Pondok Indah.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum yakni S, SAS, RH, dan S alias C.
"Berkas perkara 4 tersangka sudah kita kirimkan ke JPU pada hari Selasa (10/10/2016) kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (16/10/2016).
Menurut Hendy, hingga kini penyidik masih menunggu keterangan dari jaksa mengenai pelimpahan berkas tersebut apakah sudah bisa dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
"Empat yang lain (berkas perkara) baru dikirim berkasnya ke JPU, belum ada petunjuk P21 atau kekurangan penyidikan dari JPU," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendy menyampaikan jika berkas satu tersangka lainnya yakni AJS masih belum dilimpahkan lantaran penyidik masih mendalami soal asal kepemilikan senjata api yang dimiliki tersangka. Terkait pendalaman penyidikak soal senpi tersebut juga melakukan menambah perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kepada AJS.
"Pengiriman berkas ini kecuali berkas AJS. Untuk AJS masih kita perpanjang penahanan 30 hari PN (Pengadilan Negeri) pertama untuk pendalaman asal muasal kepemilikan senpi," kata dia.
Aksi perampokan berujung penyanderaan keluarga petinggi Exxonmobil di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016), polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah JAS, S, SAS, RH, dan S alias C. Dua dari lima tersangka pernah bekerja sebagai pegawai di rumah Asep. Yakni AJS pernah menjadi pengawal korban.
Sedangkan S alias C pernah menjadi sebagai sopir pribadi mantan orang penting di perusahaan minyak tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para persangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu