Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanggapi salah satu bagian replik jaksa penuntut umum yang mengungkit biaya untuk penasehat hukum dan untuk menghadirkan saksi ahli dari Australia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto mengatakan seharusnya jaksa tak perlu menyoalnya.
"Jadi hendak membela diri saja. Ini kan urusan pribadi sebenarnya dan itu kenapa ya dia nggak percaya karena mereka selalu dibayar. Dia (jaksa) tidak tahu prinsip lawyer," kata Otto saat sidang pembacaan replik diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Otto mengaku tidak mendapatkan imbalan untuk membela Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan membela Jessica lantaran diminta tolong keluarga Jessica.
"Kita ini pengawal konstitusi, jadi tidak selamanya uang itu perlu. Mereka datang terus terang saya katakan dengan air mata itu dulu bapaknya juga datang bersama pak Hidayat dan Yudi," kata Otto.
Otto mengungkapkan sekitar tiga jam lamanya dia dibujuk keluarga Jessica untuk ikut turun tangan.
"Hampir tiga jam bujuk saya untuk mengatakan saya pelajari dulu. Saya bilang ini lusa perkaranya harus disidangkan. Jadi Pak Otto dijawab dulu harus terima," kata dia.
Dalam replik yang dibacakan siang tadi, jaksa Maylani Wuwung menilai pengacara Jessica melakukan kebohongan dengan mengatakan tidak menerima pembayaran dari keluarga Jessica. Selain itu, jaksa juga tidak percaya kalau saksi ahli patologi forensik asal Australia Beng Beng Ong tidak dibayar.
“Pihak penasehat hukum juga bilang tidak menerima bayaran. Juga tidak memberi bayaran kepada saksi, dalam hal ini memberikan uang fee kepada Beng Ong. Padahal kuasa hukum lain bilang ada, namun di luar persidangan,” kata Maylani.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
Mendadak Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara, Ada Apa?
Jaya Suprana Sempat Takut Pecah Perang Gara-gara Ucapan Ahok
Ahok: Kalau Dia Ancam Celakakan Saya, Itu Urusan Polisi
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025