Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengaku, tak khawatir dengan niatan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko yang mau melaporkan ke polisi terkait pernyataan di sidang pembacaan duplik, yang menyebut Arief diduga telah melakukan pertemuan dengan peracik kopi atau barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sehari sebelum Mirna meninggal.
"Nggak ada masalah hak dia (Arief) mau lapor kok," kata Bostam saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Alasannya tak khawatir rencana Arief melaporkan ke polisi karena berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, seorang pengacara tak bisa dijeratkan hukuman apabila tengah membela kleinnya dalam sebuah kasus.
"Sesuai Pasal 16 UU (Undang-undang) Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Penasehat hukum dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diperdatakan atau dipidanakan gitu lho," jelas dia.
Menurutnya, info soal Arief diduga bertemu dengan Rangga untuk memberikan kantong plastik kresek hitam berisi uang Rp140 juta, diketahui dari Amir Papalia yang mengaku sebagai wartawan. Diduga uang tersebut sebagai pelicin dari Arief agar Rangga bisa membunuh Mirna.
"Jadi gini lho, waktu dulu kuasa hukum nanya tentang keterangan di RS Cipto itu bahwa Rangga menerima uang Rp140 juta dari situ Rangga didatangin wartawan (Amir) itu. Sebelumnya, kita nggak tahu," papar Bostam.
Dia juga mengaku, Amir sendiri baru memberikan informasi tersebut ketika menemui dirinya, Selasa (18/10/2016). Dari pertemuan tersebut, Bostam merekam semua keterangan yang disampaikan Amir yang mengaku melihat Arief dan Rangga bertemu.
"Tahu dia nyari saya. Ada apa. Mau ngomong. Ya silahkan ngomong kalau Anda punya bukti kalau melihat silahkan lapor, iya kan. Ternyata dia cerita sama saya dan saya rekam," kata Bostam.
Lebih lanjut, Bostam menerangkan alasan dirinya menyampaikan informasi tersebut di persidangan, bukan berarti langsung menyakini ucapan Amir. Dia beralasan menyampaikan keterangan Amir di perisidangan agar majelis hakim tahu adanya fakta baru di kasus kematian Mirna.
"Gini lho kita kan cari. Omongan itu kan belum tentu bener cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan," terangnya.
Sebelumnya, Arief bersama Rangga mendatangi Polda Metro Jaya terkait adanya tuduhan pemberian uang sebesar Rp140 juta. Arief masih berkonsultasi dengan polisi untuk dapat mengetahui langkah-langkah terkait pelaporan yang akan dibuatnya.
Arief mengaku, keterangan yang disampaikan di sidang duplik tersebut adalah fitnah. Menurutnya, dirinya sudah mempunyai bukti yang kuat terkait rencana pelaporan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel