Pemerintah bergerak cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Terkini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Saat menandatangani Perpres bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat (21/10/2016).
"Presiden menyampaikan pesan yang sangat kuat bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam," terang Pramono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang turut memberikan keterangan mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan fokus untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia. Setelah sebelumnya, pemerintah telah memfokuskan diri pada penguatan fondasi ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang ekonomi.
"Tujuan yang ingin kita capai, yakni memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum," imbuh Wiranto.
Setidaknya, masih menurut Wiranto, reformasi hukum yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini terbagi ke dalam tiga ruang lingkup. Lingkup pertama ialah penataan regulasi.
"Mengapa? Karena di sana banyak regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak efisien, regulasi yang justru tidak menguntungkan dari sisi penegakan hukum," terangnya.
Sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, maka lingkup kedua dari reformasi hukum di Indonesia ialah pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam pembenahan ini, pemerintah menyasar pada lembaga maupun aparat yang secara nyata tidak menjalankan tugasnya dengan proporsional dan profesional.
Sementara lingkup ketiga dalam upaya pemerintah mereformasi hukum ialah membangun budaya hukum di kalangan masyarakat. Budaya hukum yang hendak dibentuk tentulah menjadi angin segar tersendiri mengingat upaya reformasi hukum ini menyentuh aspek penegakan hukum yang paling dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri