Suara.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan pungutan liar di tingkat pemerintah desa/kelurahan bisa dihilangkan jika aparat pemerintah di kantor desa/kelurahan mendapat gaji atau honor yang nilainya di atas upah minimum kabupaten.
"Pungutan liar dalam mengurus administrasi kependudukan terkadang meresahkan masyarakat, dan sebenarnya itu bisa diatasi. Salah satunya dengan menaikkan honor/gaji aparat desa," katanya, di Purwakarta, Kamis (20/10/2016).
Ia mengakui sebelumnya memang ada laporan tentang pungutan liar di tingkat desa/kelurahan dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP, kartu keluarga, surat pindah, surat keterangan domisili, akta kelahiran, dan lain-lain.
Bupati menilai, pungutan liar di tingkat desa/kelurahan muncul karena banyak masyarakat yang menitipkan atau meminta bantuan aparat desa untuk mengurus pembuatan administrasi kependudukan.
Tapi aparat desa tidak mendapatkan biaya operasional dari kantornya saat membantu masyarakat mengurus pembuatan administrasi kependudukan.
"Makanya mereka sering minta ongkos saat membantu masyarakat membuat administrasi kependudukan. Tidak ada biaya operasional dalam tugas membantu masyarakat mengurus pembuatan administrasi kependudukan itu," kata dia.
Dedi mengatakan, gaji atau honor aparat desa perlu dinaikkan, minimal setara upah minimum kabupaten serta mereka mendapatkan biaya operasional per bulan dari kantornya.
"Jika sudah naik gaji atau honornya serta mendapatkan biaya operasional, maka tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk memungut uang dari masyarakat saat membantu mengurus pembuatan administrasi kependudukan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I