Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai vonis majelis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso membuktikan penyidik Polri bekerja profesional.
"Ini jadi bukti kinerja penyidik (Polri) profesional dan bisa mempertanggujawabkannya kepada publik," kata Edi di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Mantan Komisioner Kompolnas ini memuji penyidik Polri yang telah bekerja keras menangani kasus pembunuhan Mirna. Sesuai KUHP, kata dia, kasus pembunuhan berencana tidak harus ada saksi yang mengetahui waktu pelaku melakukan aksi.
"Tapi kita harus melihat ada motif di dalamnya," ujarnya.
Edi menerangkan putusan majelis hakim cukup proporsional sesuai dukungan fakta dan alat bukti. Keempat alat bukti itu menurut Edi, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk lainnya seperti kamera tersembunyi. (Antara)
Berita Terkait
-
Tangisan Jessica Dianggap Rekayasa, Otto Marahi Hakim
-
Semula Jessica Yakin Bebas, Bahkan Sudah Bawa Baju Ganti
-
Tagar #VonisJessica Melejit, Begini Kicauan-kicauan Unik Netizen
-
Mertua Kisahkan Perasaan Arief dan Keinginan Mirna Punya Anak
-
Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan