Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indra P. Simatupang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dalam bisnis minyak kelapa sawit sebesar Rp96 miliar. Indra diduga menipu pengusaha bernama Yacub Tanoyo dan Louis Gunawan.
"Kami telah tetapkan ya Indra, anggota DPR RI aktif periode 2014-2019. Dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp96 miliar. Sudah tersangka," kata Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Polisi Buddy Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Indra dijadikan tersangka bersama ayahnya, Muwardy P. Simatupang. Muwardy merupakan mantan deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara periode 2004.
Selain Indra dan Muwardi, Suryoko juga ditetapkan polisi menjadi tersangka. Suryoko adalah staf pribadi Indra.
Kronologis kejadiannya, pada tahun 2013, Indra mengajak kedua korban berbisnis. Ketika itu dia belum jadi anggota DPR. Indra mengaku memiliki akses jual beli karnel dan minyak sawit mentah ke Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.
"Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah tersebut semuanya fiktif. Yang bersangkutan (Indra) men-download contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan," kata Buddy.
Buddy mengatakan dalam kasus ini Indra merupakan otaknya.
"Dia (Indra) sebagai otak yang punya ide dalam membuat dan lakukan kerjasama jual beli Kernel dan CPO," ujar Buddy.
Sedangkan peran Murwady dalam kasus ini adalah meyakinkan korban untuk bisnis.
"Peran Muwardy ini untuk meyakinkan kedua korban, karena dia sebagai mantan Deputi BUMN, bahwa bisnis jual beli Kernel dan CPO, ada dan benar terjadi," kata Buddy.
Sementara Suryoko berperan membantu membuat perjanjian jual beli kernel dan CPO fiktif di rumah Indra.
"Semua itu dilakukan dirumah tersangka Indra, dia juga ikut mendatangani dan membuat stempel palsu pada setiap kontrak fiktifnya," ujar Buddy.
Kemudian sampai pada jatuh tempo, ternyata korban hanya mendapat keuntungan saja dan modal awal tidak dikembalikan.
"Ya, modalnya tidak diberikan karena untuk slot pembelian selanjutnya, tapi faktanya tidak pernah ada bisnis itu," ujar Buddy.
Kasus itu kemudian masuk ke polisi. Kasus terjadi pada April-Agustus 2015. Yang melaporkan kasus ke polisi adalah pengacara korban bernama Edy Winjata. Laporan teregistrasi nomor LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 15 Febuari 2016.
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota