Suara.com - Serikat Pekerja Bank Danamon demonstrasi di Menara Bank Danamon, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C, nomor 10, Jakarta Selatan, Jum'at (28/10/2016). Mereka protes kebijakan perusahaan dianggap merugikan karyawan.
Salah satu karyawan yang dirumahkan bernama Cecep Kurnia (51). Dia merupakan salah satu mantan karyawan Bank Danamon cabang Bandung, Jawa Barat.
"Kami tidak masalah dengan pemutusan hubungan pekerjaannya. Tapi seharusnya kan ngomong baik-baik bagian HR (human resource)-nya ke kita gitu, kan. Lah ini, kami cuma di SMS (short message service) yang isinya cukup terima kasih dari manajemen. Saya hari ini baru dapat SMS-nya. Saya sudah hampir 10 tahun bekerja, bahkan mungkin temen-temen di sini ada yang lebih, diperlakukan seperti ini, wajar nggak?" kata Cecep kepada Suara.com.
Laki-laki yang sudah mengabdikan diri kepada Bank Danamon sejak tahun 2006 itu kemudian menceritakan suka dukanya.
"Saya tidak munafik, saya hidup juga dari kerja di Danamon, tapi kami juga punya harga diri. Tidak seharusnya mereka selalu mengubah-ngubah kebijakan, seperti tidak ingin menyejahterakan kami sebagai karyawan kontrak," kata Cecep.
Melalui demonstrasi hari ini, Cecep tidak berharap banyak kepada manajemen. Hanya saja, setidaknya manajemen memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Meskipun misalnya saat ini kami tidak diangkat sebagai pegawai tetap, ketika kami diberhentikan berikanlah hak kami, dua kali (pesangon) ditambah masa kerja. Uang lembur kami saja tidak pernah dibayar, pihak manajemen selalu saja banyak alasan, karena ditekan oleh atasan," kata dia.
Cecep mengatakan demonstrasi hari ini dilatarbelakangi sikap manajemen Danamon yang tidak membayarkan semua hak pekerja.
"Tuntutan dari pihak serikat penghentian PHK, intensif yang tidak dibayar, lembur juga nggak dibayar," ujarnya.
Cecep mengatakan seharusnya manajemen Danamon mengacu pada Undang Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59.
"Jika dilihat dari Undang undang pekerjaan collection (pengelola piutang) bukan pekerjaan musiman, pekerjaan yang terus menerus, sementara pekerjaan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) adalah perkerjaan yang ditentukan musim, itu tidak dilaksanakan oleh pihak manajemen (Danamon) " kata dia.
Menurut Cecep Danamon selalu mengubah peraturan sehingga pegawai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu tidak diangkat sebagai pegawai tetap.
"Ketika kontrak PKWT habis selesai, tidak dapat apa apa, tapi kami tidak menuntut itu, karena bunyi UU Pasal 7 ketika PKWT habis kontrak maka otomatis diangkat pegawai tetap, tapi selalu diubah ubah sehingga tidak diangkat pegawai tetap," kata dia.
Cecep menilai manajemen tidak memperlakukan pegawai sebagaimana mestinya dan tidak ada jenjang karir.
"Kita dimarjinalkan karena tidak ada jenjang karir, alasannya karena kami pekerja kontrak bukan karyawan tetap," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Executive Talk: Cara Bank Danamon Bantu Anak Muda Berangkat Haji
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
Ambisi Spin-off, Danamon Syariah Fokus Tambah Aset
-
Bank Danamon Pastikan Tidak Ada Rekening Nasabah yang Diblokir PPATK
-
Bank Danamon Amankan Izin Jadi Induk Konglomerasi MUFG
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban