Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempersiapkan aturan berupa peraturan menteri (permen) untuk mengharuskan setiap siswa di seluruh sekolah di Tanah Air menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat memulai pelajaran sebagai bentuk pendidikan karakter bangsa.
"Ada sekolah yang (murid-muridnya) tidak pernah menyanyikan (Indonesia Raya) lagi. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 disebutkan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pernyataan perasaan nasional," kata Dirjen Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid di Jakarta, Jumat.
Bentuk aturan tersebut, menurut Hilmar, adalah permen, dan desainnya sudah disusun. Yang dibutuhkan selanjutnya dalam proses pembuatan aturan adalah sosialisasi, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan ingin langsung mempraktikkannya sebagai bentuk sosialisasi sambil menunggu aturan tersebut selesai dibuat dan dikeluarkan.
"Kapan (aturan) itu keluar? Tidak tahu kapan waktunya, tergantung Menteri (Muhadjir Effendy)," ujar Hilmar saat ditanya kapan permen itu akan dikeluarkan.
Alasan dari adanya sekolah yang tidak lagi mengajak muridnya menyanyikan lagu Indonesia Raya, menurut dia, kombinasi dari banyak faktor yang salah satunya adalah karena kebijakan sebelumnya yang tidak sampai.
"Kalaupun nanti aturan baru tersebut dijalankan harapannya itu dijalankan karena arti penting dari lagu Indonesia Raya itu sendiri bukan karena paksaan".
Dengan aturan baru tersebut nantinya, menurut Hilmar, tidak terpikirkan untuk menerapkan sanksi jika tidak dijalankan, mengingat ada lebih dari 2.000 sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Selain itu, sebagai bagian dari pendidikan karakter tentu pendekatannya bukan melalui sanksi.
"Harapannya nanti semua murid menyanyikan lagu Indonesia Raya saat hendak memulai pelajaran, dan menyanyikan lagu wajib nasional atau lagu daerah saat menutup pelajaran," ujar dia.
Ia berharap dengan bantuan dari 1800 alumni Gita Bahana Nusantara yang tersebar di 34 provinsi, maka pendidikan karakter bangsa melalui lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan secara benar oleh seluruh murid sekolah dapat berjalan optimal.
Dengan bantuan Gita Bahan Nusantara, ia juga berharap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sebenarnya terdiri atas tiga stanza atau kuplet tersebut dapat dinyanyikan dengan dinamika dan ketukan yang benar.
"Bukan ingin agar tiga stanza lagu Indonesia Raya dinyanyikan semuanya, kami hanya ingin memperkenalkan keseluruhannya saja dan bagaimana menyanyikannya dengan baik". [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?