Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menganjurkan sekolah dan universitas menyanyikan lagu-lagu kebangsaan setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan belajar mengajar.
"Mudah-mudahan bisa menjadi pedoman pendidikan karakter untuk generasi bangsa Indonesia 2045 yang lebih berbudaya," kata Muhadjir dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober yang mengangkat tema tentang lagu kebangsaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu malam.
Mendikbud menyerukan kepada guru, pengurus sekolah dan universitas, serta pegiat-pegiat pendidikan untuk membuka dan menutup kegiatan belajar mengajar dengan menyanyikan lagu nasional, misalnya "Bangun Pemudi-Pemuda" ciptaan A Simanjuntak dan "Indonesia Pusaka" ciptaan Ismail Marzuki, yang diharapkan dapat menyentuh kesadaran bangsa para peserta didik.
Selain itu, Muhadjir juga mengatakan bahwa kewajiban menyanyikan lagu "Indonesia Raya" di sekolah-sekolah yang sudah mentradisi merupakan cerminan merawat ingatan sejarah kebangsaan melalui musik.
"Kebesaran bangsa diukur dari kesadaran sejarahnya yang tercermin pada penghargaan simbol negara. Bendera Negara, Lambang Negara dan Lagu Negara dimaknai sebagai batu pondasi kebangsaan," kata Muhadjir.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa anjuran kepada institusi pendidikan untuk rutin menyanyikan lagu kebangsaan sudah ada, namun masih terkendala dalam penerapannya.
"Peraturannya sudah ada. Masalahnya ada di pelaksanaan dan sosialisasi, tidak semua sekolah mengetahui peraturan tersebut ada," kata dia.
Kemendikbud akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan edaran dan juga tutorial mengenai cara menyanyikan "Indonesia Raya" secara informatif, yang diharapkan dapat diakses melalui internet.
"Ini sebenarnya mudah dilaksanakan dan efeknya terhadap pendidikan karakter sangat besar," ucap dia.
Hilmar juga mengajak sekolah untuk aktif memberikan pengetahuan yang komprehensif sesuai jenjang pendidikan.
Pada 2016, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dengan memfokuskannya pada lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
"Banyak dari kita tidak tahu bahwa syair lagu kebangsaan terdiri atas tiga stanza atau kuplet, karena biasanya dinyanyikan hanya satu. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendudukkan lagu kebangsaan kembali di jalur sejarah," kata Hilmar.
Dia mengatakan bahwa para pendiri bangsa menaruh perhatian besar terhadap musik dalam kehidupan berbangsa.
"Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 adalah bukti perhatian yang besar itu. Dalam pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa lagu kebangsaan itu adalah pernyataan perasaan nasional. Lagu kebangsaan bukan sekadar lagu, tetapi sebuah pernyataan," kata Hilmar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?