Suara.com - Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia dan Kongres Adovokat Indonesia berencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial, Selasa (1/11/2016). Majelis hakim yang terdiri dari Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea dianggap melanggar kode etik ketika menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.
"Ya tindakan berlebihan, ada perbuatan melawan hukum, menyerang kehormatan profesi advokat, dan menyerang kepribadian terdakwa dengan menyatakan menangis, air mata palsu. Itu menyerang kehormatan orang," kata Presiden Internasional Lawyers Bahriansyah kepada Suara.com, Senin (31/10/2016).
Menurut Bahriansyah tidak ada dasar hukum bagi majelis hakim untuk memvonis Jessica.
Majelis hakim dianggap melanggar kode etik karena cenderung bertindak sebagai jaksa penuntut umum ketika membacakan amar putusan pada pekan lalu.
"Pelanggaran kode etik karena kalimat-kalimatnya. Karena tingkah laku si Binsar itu nggak memperlihatkan sebagai hakim. Tapi bertindak sebagai jaksa. Dalam kode etik hakim itu tidak boleh dimuat dalam amar putusan," kata dia.
Bahriansyah mengatakan seharusnya mereka dilaporkan ke KY hari ini. Namun karena laporan belum lengkap, pengacara menunda sampai besok.
"Harusnya kan hari ini. Karena laporannya masih belum lengkap jadi masih disuruh lengkapi dulu terutama nama-nama hakim, pendidikannya dari mana. Kemudian yurispendensinya itu pasal apa yang dilanggar, belum kami sebut kemarin," kata dia.
Majelis hakim rencananya juga akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi pengacara.
"Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi advokat. Melanggar pasal 335 KUHP, melanggar UU advokat tahun 2003 pasal 27 ayat 2," kata dia
"Untuk yang fitnahnya itu kan 310 KUHP mengenai dalil-dalil yang dikemukakan di dalam putusan tidak memenuhi unsur-unsur profesional sebagai hakim jadi mereka berpihak," kata Bahriansyah menambahkan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Agus Meroket Ancam Ahok, karena SBY atau Annisa Pohan?
Ruhut Ditantang Jadi Lelaki Jantan, Jangan Main Dua Kaki
Ingin Tahu Agenda Blusukan Ahmad Dhani di Bekasi? Pasti Kaget
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf