Suara.com - Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia dan Kongres Adovokat Indonesia berencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial, Selasa (1/11/2016). Majelis hakim yang terdiri dari Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea dianggap melanggar kode etik ketika menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.
"Ya tindakan berlebihan, ada perbuatan melawan hukum, menyerang kehormatan profesi advokat, dan menyerang kepribadian terdakwa dengan menyatakan menangis, air mata palsu. Itu menyerang kehormatan orang," kata Presiden Internasional Lawyers Bahriansyah kepada Suara.com, Senin (31/10/2016).
Menurut Bahriansyah tidak ada dasar hukum bagi majelis hakim untuk memvonis Jessica.
Majelis hakim dianggap melanggar kode etik karena cenderung bertindak sebagai jaksa penuntut umum ketika membacakan amar putusan pada pekan lalu.
"Pelanggaran kode etik karena kalimat-kalimatnya. Karena tingkah laku si Binsar itu nggak memperlihatkan sebagai hakim. Tapi bertindak sebagai jaksa. Dalam kode etik hakim itu tidak boleh dimuat dalam amar putusan," kata dia.
Bahriansyah mengatakan seharusnya mereka dilaporkan ke KY hari ini. Namun karena laporan belum lengkap, pengacara menunda sampai besok.
"Harusnya kan hari ini. Karena laporannya masih belum lengkap jadi masih disuruh lengkapi dulu terutama nama-nama hakim, pendidikannya dari mana. Kemudian yurispendensinya itu pasal apa yang dilanggar, belum kami sebut kemarin," kata dia.
Majelis hakim rencananya juga akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi pengacara.
"Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi advokat. Melanggar pasal 335 KUHP, melanggar UU advokat tahun 2003 pasal 27 ayat 2," kata dia
"Untuk yang fitnahnya itu kan 310 KUHP mengenai dalil-dalil yang dikemukakan di dalam putusan tidak memenuhi unsur-unsur profesional sebagai hakim jadi mereka berpihak," kata Bahriansyah menambahkan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Agus Meroket Ancam Ahok, karena SBY atau Annisa Pohan?
Ruhut Ditantang Jadi Lelaki Jantan, Jangan Main Dua Kaki
Ingin Tahu Agenda Blusukan Ahmad Dhani di Bekasi? Pasti Kaget
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara