Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, provinsi setempat, pada 2012.
"Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persisangan," kata ketua majelis hakim, Yose Ana Rosalinda di Padang, Kamis (3/11/2016).
Dalam perkara tersebut terdapat dua nama terdakwa yaitu Bipsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur III PT Delima Agung Utama, Yayan Suryana, selaku rekanan. Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto Faisal Basni cs, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp250.000.000, subsider tiga bulan penjara. Hanya saja untuk terdakwa Yayan Suryana, jaksa menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp260.716.738, subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indnesia.
"Kami menyatakan sikap akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini," kata Faisal Basni singkat.
Sementara penasehat hukum dari terdakwa Bipsan Dwinanda Ruslan, yaitu Mevrizal, mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Karena dinilai memenuhi rasa keadilan.
"Kami menilai ini adalah putusan yang adil. Dengan putusan bebas ini berarti jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaannya," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh penasehat hukum dari terdakwa Yayan Suryana, yaitu Fauzi Novaldi. Ia mengatakan dalam pengerjaan proyek tersebut kliennya telah mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan.
"Semua tahapan sudah dilakukan oleh pihak kami sesuai tugasnya. Termasuk laporan kemajuan pekerjaan dan lain-lain, dan itu terungkap dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya proyek pengerjaan rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, provinsi itu, 2012, memiliki anggaran Rp6 Miliar lebih. Berasal dari hibah Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB).
Pada bagian lain, sidang pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda tersebut digelar hingga Rabu (2/11/2016) malam, sekitar pukul 21.00 WIB Para keluarga serta kerabat yang hadir di persidangan, tampak menangis dan langsung memeluk terdakwa setelah persidangan ditutup majelis hakim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?