Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, provinsi setempat, pada 2012.
"Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persisangan," kata ketua majelis hakim, Yose Ana Rosalinda di Padang, Kamis (3/11/2016).
Dalam perkara tersebut terdapat dua nama terdakwa yaitu Bipsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur III PT Delima Agung Utama, Yayan Suryana, selaku rekanan. Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto Faisal Basni cs, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp250.000.000, subsider tiga bulan penjara. Hanya saja untuk terdakwa Yayan Suryana, jaksa menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp260.716.738, subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indnesia.
"Kami menyatakan sikap akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini," kata Faisal Basni singkat.
Sementara penasehat hukum dari terdakwa Bipsan Dwinanda Ruslan, yaitu Mevrizal, mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Karena dinilai memenuhi rasa keadilan.
"Kami menilai ini adalah putusan yang adil. Dengan putusan bebas ini berarti jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaannya," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh penasehat hukum dari terdakwa Yayan Suryana, yaitu Fauzi Novaldi. Ia mengatakan dalam pengerjaan proyek tersebut kliennya telah mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan.
"Semua tahapan sudah dilakukan oleh pihak kami sesuai tugasnya. Termasuk laporan kemajuan pekerjaan dan lain-lain, dan itu terungkap dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya proyek pengerjaan rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, provinsi itu, 2012, memiliki anggaran Rp6 Miliar lebih. Berasal dari hibah Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB).
Pada bagian lain, sidang pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda tersebut digelar hingga Rabu (2/11/2016) malam, sekitar pukul 21.00 WIB Para keluarga serta kerabat yang hadir di persidangan, tampak menangis dan langsung memeluk terdakwa setelah persidangan ditutup majelis hakim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan