Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, provinsi setempat, pada 2012.
"Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persisangan," kata ketua majelis hakim, Yose Ana Rosalinda di Padang, Kamis (3/11/2016).
Dalam perkara tersebut terdapat dua nama terdakwa yaitu Bipsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur III PT Delima Agung Utama, Yayan Suryana, selaku rekanan. Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto Faisal Basni cs, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp250.000.000, subsider tiga bulan penjara. Hanya saja untuk terdakwa Yayan Suryana, jaksa menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp260.716.738, subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indnesia.
"Kami menyatakan sikap akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini," kata Faisal Basni singkat.
Sementara penasehat hukum dari terdakwa Bipsan Dwinanda Ruslan, yaitu Mevrizal, mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Karena dinilai memenuhi rasa keadilan.
"Kami menilai ini adalah putusan yang adil. Dengan putusan bebas ini berarti jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaannya," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh penasehat hukum dari terdakwa Yayan Suryana, yaitu Fauzi Novaldi. Ia mengatakan dalam pengerjaan proyek tersebut kliennya telah mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan.
"Semua tahapan sudah dilakukan oleh pihak kami sesuai tugasnya. Termasuk laporan kemajuan pekerjaan dan lain-lain, dan itu terungkap dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya proyek pengerjaan rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, provinsi itu, 2012, memiliki anggaran Rp6 Miliar lebih. Berasal dari hibah Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB).
Pada bagian lain, sidang pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda tersebut digelar hingga Rabu (2/11/2016) malam, sekitar pukul 21.00 WIB Para keluarga serta kerabat yang hadir di persidangan, tampak menangis dan langsung memeluk terdakwa setelah persidangan ditutup majelis hakim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka