Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, provinsi setempat, pada 2012.
"Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persisangan," kata ketua majelis hakim, Yose Ana Rosalinda di Padang, Kamis (3/11/2016).
Dalam perkara tersebut terdapat dua nama terdakwa yaitu Bipsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur III PT Delima Agung Utama, Yayan Suryana, selaku rekanan. Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto Faisal Basni cs, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp250.000.000, subsider tiga bulan penjara. Hanya saja untuk terdakwa Yayan Suryana, jaksa menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp260.716.738, subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indnesia.
"Kami menyatakan sikap akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini," kata Faisal Basni singkat.
Sementara penasehat hukum dari terdakwa Bipsan Dwinanda Ruslan, yaitu Mevrizal, mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Karena dinilai memenuhi rasa keadilan.
"Kami menilai ini adalah putusan yang adil. Dengan putusan bebas ini berarti jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaannya," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh penasehat hukum dari terdakwa Yayan Suryana, yaitu Fauzi Novaldi. Ia mengatakan dalam pengerjaan proyek tersebut kliennya telah mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan.
"Semua tahapan sudah dilakukan oleh pihak kami sesuai tugasnya. Termasuk laporan kemajuan pekerjaan dan lain-lain, dan itu terungkap dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya proyek pengerjaan rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, provinsi itu, 2012, memiliki anggaran Rp6 Miliar lebih. Berasal dari hibah Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB).
Pada bagian lain, sidang pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda tersebut digelar hingga Rabu (2/11/2016) malam, sekitar pukul 21.00 WIB Para keluarga serta kerabat yang hadir di persidangan, tampak menangis dan langsung memeluk terdakwa setelah persidangan ditutup majelis hakim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno