Pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (2/11/2), berlangsung hingga malam.
Pemeriksaan kembali dilakukan di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun secara tertutup.
Adapun yang diperiksa di antaranya adalah Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Madiun Budi Waluyo pada saat proyek PBM berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun.
Budi mendatangi Mako Brimob sekitar pukul 10.00 WIB, dan terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB dengan mengendarai mobil dinas bernomor polisi AE-1153-BP.
Kepala Dispenda Kota Madiun Rusdiyanto membenarkan, Budi memenuhi panggilan KPK pada Rabu (2/11/2016).
Hanya saja ia tidak mengatakan secara jelas agenda dari pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil KPK untuk keperluan melengkapi data yang dibutuhkan," ujar Rusdiyanto saat dihubungi melalui telepon.
Budi Waluyo sudah dua kali mendatangi Mako Brimob setempat untuk memenuhi undangan tim penyidik KPK. Namun dia enggan memberikan komentar.
Diduga dia diperiksa terkait penandatanganan pencairan anggaran pada saat terjadi kekosongan Kepala DPU Kota Madiun, setelah Trubus Rekso pensiun dari jabatan kadis dan belum ditunjuk pejabat definitif.
"Langsung saja ke kepala dinas. Masalah ini sangat sensitif," katanya saat ditemui di kantor Dispenda Kota Madiun.
Selain Budi Waluyo, KPK juga memeriksa terperiksa lainnya, di antaranya dari perwakilan jasa konstruksi lokal. Pemeriksaan berlansung hingga sore hari.
Selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 2 November 2016, tim penyidik KPK diperkirakan telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun maupun pihak swasta dari perusahaan milik tersangka, manajemen konstruksi, konsultan perencana, serta perwakilan DPRD setempat.
KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar sejak tanggal 17 Oktober lalu.
Dalam kasus tersebut, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal