Pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (2/11/2), berlangsung hingga malam.
Pemeriksaan kembali dilakukan di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun secara tertutup.
Adapun yang diperiksa di antaranya adalah Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Madiun Budi Waluyo pada saat proyek PBM berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun.
Budi mendatangi Mako Brimob sekitar pukul 10.00 WIB, dan terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB dengan mengendarai mobil dinas bernomor polisi AE-1153-BP.
Kepala Dispenda Kota Madiun Rusdiyanto membenarkan, Budi memenuhi panggilan KPK pada Rabu (2/11/2016).
Hanya saja ia tidak mengatakan secara jelas agenda dari pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil KPK untuk keperluan melengkapi data yang dibutuhkan," ujar Rusdiyanto saat dihubungi melalui telepon.
Budi Waluyo sudah dua kali mendatangi Mako Brimob setempat untuk memenuhi undangan tim penyidik KPK. Namun dia enggan memberikan komentar.
Diduga dia diperiksa terkait penandatanganan pencairan anggaran pada saat terjadi kekosongan Kepala DPU Kota Madiun, setelah Trubus Rekso pensiun dari jabatan kadis dan belum ditunjuk pejabat definitif.
"Langsung saja ke kepala dinas. Masalah ini sangat sensitif," katanya saat ditemui di kantor Dispenda Kota Madiun.
Selain Budi Waluyo, KPK juga memeriksa terperiksa lainnya, di antaranya dari perwakilan jasa konstruksi lokal. Pemeriksaan berlansung hingga sore hari.
Selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 2 November 2016, tim penyidik KPK diperkirakan telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun maupun pihak swasta dari perusahaan milik tersangka, manajemen konstruksi, konsultan perencana, serta perwakilan DPRD setempat.
KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar sejak tanggal 17 Oktober lalu.
Dalam kasus tersebut, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno