Juru Bicara Ahok-Dharot, Bestari Barus, sepakat dengan calon petahana Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah menyatakan tak akan mundur dari pencalonan dalam bursa Pilkada Jakarta 2017. Dengan begitu, mereka tak dapat memenuhi tuntutan demonstran 4 November 2016.
"Kita (Tim Pemenangan) sepakat apa yang disampaikan Pak Ahok, kita mendukung polri menuntaskan kasus ini (dugaan penistaan agama). Ingat menuntaskan bukan ini si A atau si B yang salah," ujar Bestari di Jalan Borobudur, nomor 18, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem DKI Jakarta ini meminta kepada semua pihak, khususnya ormas Islam menyerahkan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok ke polisi.
"Kalau sudah gelar perkara nanti, kalau itu sudah ditetapkan (bersalah atau tidak) harus diterima sejumlah pihak," kata Bestari.
Diketahui, walupun dituntut untuk mundur oleh sejumlah ormas Islam dalam unjuk rasa Jumat kemarin, Ahok menyatakan dengan tegas menolak untuk mundur.
"Terus masa saya mundur, saya katakan saya tidak mungkin mundur," ujar Ahok di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/201) kemarin.
Menurut Ahok, dirinya akan melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum apabila mundur begitu saja. Mantan Bupati Belitung Timur ini rela diproses hukum dan dipenjara daripada harus mundur.
"Saya lebih ikhlas, rela kalau salah proses hukum. Ya tangkap saya, penjarakan saya saja. Daripada saya harus mundur, ini jelas posisinya," kata Ahok.
Berita Terkait
- 
            
              Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
- 
            
              Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
- 
            
              Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
- 
            
              Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
- 
            
              Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
- 
            
              Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
- 
            
              Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
- 
            
              Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
- 
            
              Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
- 
            
              Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
- 
            
              Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
- 
            
              Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
- 
            
              Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco