Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi dan Pro Joko Widodo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari. Calon wakil bupati Bekasi itu diadukan ke polisi lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Apa tanggapan Ahmad Dhani? Pengacara Ramdan Alamsyah membantah Ahmad Dhani menghina Presiden.
"Dalam laporan, di sini menyebutkan ada video viral kata- kata ini yang saya katakan anjing. Presidennya babi (dalam orasi). Ada yang memotong dan mengubah maknanya," kata Ramdan dalam jumpa pers di rumah Ahmad Dhani, Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Menurut Ramdan, ketika orasi di tengah demonstrasi umat Islam dan ulama pada 4 November, Dhani tidak bermaksud menyebut Presiden dengan kata-kata hewan. Sebab kata-kata hewan yang dinyatakan Ahmad Dhani selalu disertai pernyataan 'tidak boleh.'
"Ini kan sudah jelas, 'ingin katakan anjing, tapi tidak boleh, ingin saya katakan babi, tapi tidak boleh,'" kata Ramdan menirukan ucapan Ahmad Dhani.
Ramdan menegaskan Ahmad Dhani ketika itu tidak menghina siapapun.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada niat untuk menistai siapapun (Presiden). Ya, Dhani lagi orasi, bayangkan di situ ada dua juta orang," ujar Ramdhan.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha, menilai Dhani telah melakukan penghinaan terhadap Presiden.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dhani ini sudah keterlaluan. Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," kata Riano.
Ketika membuat laporan, Riano juga membawa barang bukti berupa rekaman video Dhani.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Ahok Diserang, Ruhut: Makin Kencang, Makin Bagus
Ruhut Ingatkan Jangan Mimpi Gulingkan Jokowi seperti Gus Dur
Apakah Buni Yani Segera Jadi TSK? Ini Jawaban Bareskrim Polri
Jika Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuka, Ini yang Paling Ditakutkan
Berita Terkait
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman
-
Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat
-
Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf
-
Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V