Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai kepolisian melakukan kesalahan jika melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur (nonaktif) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Terkait keinginan Kapolri melakukan gelar perkara itu terang benderang bahkan diliput media perlu dipertimbangkan gagasan ini. Karena dalam aturan hukum kita punya hukum acara," kata Nasir di DPR, Senin (7/11/2016).
Menurut Nasir, Presiden Joko Widodo juga tidak memahami hukum karena memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan gelar perkara secara terbuka.
"Ya Presiden Jokowi harus paham kita negara hukum, kita punya KUHP dan KUHAP. Rujukannya ke situ saja," tutur dia.
Nasir mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut harus dilakukan secara rahasia dan tanpa intervensi dari siapapun.
Nasir khawatir jika gelar perkara dilakukan secara terbuka dan ditonton publik, justru membuat penyidik larut dalam opini yang berkembang.
"Yang dikhawatirkan ketika ini terbuka melibatkan banyak orang ditonton, nanti penyidik bisa berubah jadi aktris, dan yang diperiksa bisa perankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. Karena itu, saya minta Kapolri untuk mempertimbangkan kembali gelar perkara secara terbuka," tuturnya.
Nasir memang mengapresiasi komitmen Polri untuk menangani kasus Ahok secara transparan, tetapi bukan gelar perkara kasus dilakukan secara live di media massa.
Menurut Nasir masyarakat sebenarnya lebih menginginkan polisi bekerja secara jujur dan profesional.
Yang paling dikhawatirkan Nasir lagi jika gelar perkara bisa ditonton publik adalah semakin terbuka peluang muncul gugatan kepada polisi karena polisi dianggap tak mengikuti prosedur. Nasir menyontohkan kasus gugatan terhadap persidangan yang digelar secara terbuka dan disiarkan media secara live.
"Yang kami inginkan secara transparan bukan seperti itu, transparan itu artinya nggak menutup-tutupi bukti-bukti yang ada, yang seharusnya ada dihilangkan, tidak dimunculkan, atau tidak berusaha dicari atau digali lebih dalam. Transparan itu bagaimana semua bukti yang sudah ada dihadirkan dalam gelar perkara," katanya.
Menurut dia selain berpotensi digugat, juga waktu yang dibutuhkan akan sangat lama. Padahal, kata dia, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyampaikan bawa proses hukum kasus Ahok akan selesai dalam dua pekan.
"Justru kalau terbuka bisa lebih dari dua minggu, orang banyak beropini, apalagi sekarang ada medsos. Asal polisi sanggup aja, nggak ada masalah, asal polisi sanggup hadapi kebisingan-kebisingan di luar, nggak ada masalah," ujar Nasir.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Ahok Diserang, Ruhut: Makin Kencang, Makin Bagus
Ruhut Ingatkan Jangan Mimpi Gulingkan Jokowi seperti Gus Dur
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu