Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini memanggil pemilik akun Facebook Buni Yani yang telah mengunggah video ucapan kontroversial Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial.
Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Ahok.
"Iya diperiksa (sebagai saksi) di Bareskrim," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2016).
Rencananya, pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Buni Yani akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Buni Yani membantah tuduhan mengedit isi video yang berisi ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51. Buni berani bersumpah untuk membuktikan pernyataannya.
"Saya bersaksi demi Allah, kalau sudah bersumpah demi Allah, berarti sudah serius ya, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Sama sekali tidak, karena saya tahu itu fitnah," kata Buni, beberapa waktu lalu.
Buni Yani juga menyangkal telah memotong video yang aslinya berdurasi satu jam empat menit menjadi hanya 31 detik. Dia mengatakan ketika itu hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik dari media lain.
"Saya bukan orang pertama kali yang mengupload video itu. Saya dapat dari media NKRI, saya bukan yang pertama. Sedangkan NKRI ambil dari website resmi pemprov, lebih dulu ada di website pemda. Saya dituduh memotong dari satu jam empat menit menjadi 31 detik. Itu juga tidak benar, itu sudah dari NKRI, durasinya 31 detik," kata Buni.
Buni Yani mengaku tidak punya kemampuan untuk mengutak-atik konten video.
"Saya nggak memiliki kemampuan editing, nggak punya alatnya untuk editing, saya nggak punya waktu, karena saya selalu sibuk, satu minggu itu full, dan keempat saya nggak punya kepentingan untuk apa saya memotong video tersebut," kata Buni.
Kendati demikian, dosen di kampus London School Of Public Relations itu mengaku siap menghadapi proses hukum.
Belakangan, Ahok juga menilai jika Buni Yani telah melakukan penipuan karena menghilangkan kata 'pakai' saat mentranskrip ucapannya terkait surat Al Maidah Ayat 51.
Berita Terkait
-
Buni Yani Enggan Minta Maaf, Begini Reaksi Komunitas Advokat Ahok
-
MUI Minta Kata "Pakai" yang Dihilangkan Buni Yani Tak Disoal Lagi
-
Pendukung Ahok Anggap Buni Yani Cuci Tangan dan Alihkan Isu
-
Soal Bantahan Buni Yani, Ahok: Ditranskripnya Dia Nipu
-
Buni Yani Segera Diperiksa Soal Ahok, Setelah Itu Gelar Perkara
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah