Suara.com - Sampai hari ini, penyidik Bareskrim Polri masih menelaah keterangan saksi-saksi ahli agama, termasuk sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia, untuk memutuskan apakah kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk pidana atau bukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menegaskan penyidik tidak ingin gegabah membuat kesimpulan kasus tersebut, meskipun rapat pleno ke XII Dewan Pertimbangan MUI, kemarin, meminta polisi merujuk pendapat keagamaan MUI yang menyatakan Ahok menistakan Quran dan ulama.
"Lho ini kan masih penyelidikan, nanti kita lihat lah temen-temen pengumpulan informasinya ya," kata Agus di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Agus menegaskan penyidik berhati-hati menangani masalah ini.
Agus meminta masyarakat bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Saya tidak bisa memastikan untuk apa-apa (pendapat keagamaan MUI), nanti penyidik yang menilai," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan MUI rapat pleno dan menghasilkan enam kesimpulan terkait kasus Ahok.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menyebut enam poin tersebut merupakan pandangan yang disepakati seluruh organisasi Islam di Indonesia.
"Jadi tingkatannya tinggi (kesimpulan rapat pleno), kalau bisa disebut inilah pandangan dan sikap seluruh ormas Islam. Terkait apa yang telah disepakati tadi," kata Din di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Din menegaskan Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya, yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan Al Quran dan ulama.
"Dewan Pertimbangan MUI mendukung, memperkuat pendapat keagamaan MUI yang telah dikeluarkan bulan Oktober lalu tentang penistaan agama ini," ujar Din.
Din berharap sikap keagamaan MUI dijadikan rujukan hukum bagi Bareskrim Polri dalam memproses kasus Ahok.
"Jelas di situ (sikap keagamaan MUI) dinyatakan sebagai penistaan, maka itulah pandangan keagamaan dan itulah yang kita minta jadi referensi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini," tutur Din.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual