Suara.com - Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan penghasutan dan makar yang dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah ketika orasinya di tengah massa pada 4 November.
"Tentunya gini, setiap laporan masyarakat kita teliti kita analisa untuk melihat unsur-unsur yang nanti akan terpenuhi dalam dugaan yang dilaporkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Kasus tersebut pertamakali dilaporkan oleh pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Barisan Relawan Jokowi Presiden.
"Kita akan melakukan langkah-langkah pendahuluan tentunya dan nantinya dilakukan penyelidikan. Sama seperti kasus-kasus lainnya, karena, kan harus menemukan unsur-unsur yang disangkakan," kata Agus.
Agus menambahkan semua pihak terkait kasus, khususnya pelapor dan terlapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Para pihak yang keteranganya diperlukan pasti nantinya akan dilakulam pemeriksaan temen-temen penyidik. Nanti kita lihat saja," kata dia.
Jokowi, BARA JP melaporkan Fahri ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/11/2016).
"Saya kira ini ada niat tidak baik, mens rea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) dari saudara Fahri," kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan BARA JP Birgaldo Sinaga.
Dia menyebut dugaan niatan jahat yang dilakukan Fahri, di antarnya mempersilakan demonstran untuk memasuki gedung DPR.
"Membuka pintu gerbang DPR/MPR agar demontransi boleh masuk kesana untuk mendudukinya," katanya
Adapun dugaan niat makar yang dilakukan Fahri, katanya, disampaikan dalam orasi.
"Kalimatnya yang pertama diserukan Fahri Hamzah ada dua cara untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui perlemen ruangan dan parlemen jalanan," katanya.
Dalam orasi Fahri ketika itu, menurut Birgaldo, juga menggiring opini seolah-olah Jokowi melindung Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam menyulut seruan penghasutan dan kebencian itu, saudara Fahri Hamzah memprovokasi, memutar balikan fakta, menuduh serampangan seolah-olah presiden Jokowi membiarkan penista agama bebas dan juga menuduh Presiden menghina para ulama," kata Birgaldo.
Laporan pendukung Jokowi tertuang dengan nomor LP/1122/XI/2016/Bareskrim. Fahri dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa dan Pasal 110 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.
Berita Terkait
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Fahri Hamzah Merespons Pernyataan Saiful Mujani Soal 'Jatuhkan Prabowo'
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang