Suara.com - Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan penghasutan dan makar yang dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah ketika orasinya di tengah massa pada 4 November.
"Tentunya gini, setiap laporan masyarakat kita teliti kita analisa untuk melihat unsur-unsur yang nanti akan terpenuhi dalam dugaan yang dilaporkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Kasus tersebut pertamakali dilaporkan oleh pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Barisan Relawan Jokowi Presiden.
"Kita akan melakukan langkah-langkah pendahuluan tentunya dan nantinya dilakukan penyelidikan. Sama seperti kasus-kasus lainnya, karena, kan harus menemukan unsur-unsur yang disangkakan," kata Agus.
Agus menambahkan semua pihak terkait kasus, khususnya pelapor dan terlapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Para pihak yang keteranganya diperlukan pasti nantinya akan dilakulam pemeriksaan temen-temen penyidik. Nanti kita lihat saja," kata dia.
Jokowi, BARA JP melaporkan Fahri ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/11/2016).
"Saya kira ini ada niat tidak baik, mens rea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) dari saudara Fahri," kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan BARA JP Birgaldo Sinaga.
Dia menyebut dugaan niatan jahat yang dilakukan Fahri, di antarnya mempersilakan demonstran untuk memasuki gedung DPR.
"Membuka pintu gerbang DPR/MPR agar demontransi boleh masuk kesana untuk mendudukinya," katanya
Adapun dugaan niat makar yang dilakukan Fahri, katanya, disampaikan dalam orasi.
"Kalimatnya yang pertama diserukan Fahri Hamzah ada dua cara untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui perlemen ruangan dan parlemen jalanan," katanya.
Dalam orasi Fahri ketika itu, menurut Birgaldo, juga menggiring opini seolah-olah Jokowi melindung Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam menyulut seruan penghasutan dan kebencian itu, saudara Fahri Hamzah memprovokasi, memutar balikan fakta, menuduh serampangan seolah-olah presiden Jokowi membiarkan penista agama bebas dan juga menuduh Presiden menghina para ulama," kata Birgaldo.
Laporan pendukung Jokowi tertuang dengan nomor LP/1122/XI/2016/Bareskrim. Fahri dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa dan Pasal 110 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
-
Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan
-
Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?
-
Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online
-
Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri
-
Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil
-
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru