Suara.com - Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan penghasutan dan makar yang dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah ketika orasinya di tengah massa pada 4 November.
"Tentunya gini, setiap laporan masyarakat kita teliti kita analisa untuk melihat unsur-unsur yang nanti akan terpenuhi dalam dugaan yang dilaporkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Kasus tersebut pertamakali dilaporkan oleh pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Barisan Relawan Jokowi Presiden.
"Kita akan melakukan langkah-langkah pendahuluan tentunya dan nantinya dilakukan penyelidikan. Sama seperti kasus-kasus lainnya, karena, kan harus menemukan unsur-unsur yang disangkakan," kata Agus.
Agus menambahkan semua pihak terkait kasus, khususnya pelapor dan terlapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Para pihak yang keteranganya diperlukan pasti nantinya akan dilakulam pemeriksaan temen-temen penyidik. Nanti kita lihat saja," kata dia.
Jokowi, BARA JP melaporkan Fahri ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/11/2016).
"Saya kira ini ada niat tidak baik, mens rea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) dari saudara Fahri," kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan BARA JP Birgaldo Sinaga.
Dia menyebut dugaan niatan jahat yang dilakukan Fahri, di antarnya mempersilakan demonstran untuk memasuki gedung DPR.
"Membuka pintu gerbang DPR/MPR agar demontransi boleh masuk kesana untuk mendudukinya," katanya
Adapun dugaan niat makar yang dilakukan Fahri, katanya, disampaikan dalam orasi.
"Kalimatnya yang pertama diserukan Fahri Hamzah ada dua cara untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui perlemen ruangan dan parlemen jalanan," katanya.
Dalam orasi Fahri ketika itu, menurut Birgaldo, juga menggiring opini seolah-olah Jokowi melindung Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam menyulut seruan penghasutan dan kebencian itu, saudara Fahri Hamzah memprovokasi, memutar balikan fakta, menuduh serampangan seolah-olah presiden Jokowi membiarkan penista agama bebas dan juga menuduh Presiden menghina para ulama," kata Birgaldo.
Laporan pendukung Jokowi tertuang dengan nomor LP/1122/XI/2016/Bareskrim. Fahri dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa dan Pasal 110 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Belum Setahun Kerja, Banyak Menteri Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Apa Jasanya?
-
Wamen PKP Soroti Backlog 15 Juta Unit Rumah, Singgung Properti Syariah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
Prabowo Kumpulkan TNI dan Polri di Istana, Bahas Agenda Strategis Awal Tahun
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni