Suara.com - Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi mendatangi markas Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, hari ini. Mereka melaporkan isi pidato Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 November 2016 yang diduga berisi hasutan untuk demonstrasi pada 4 November.
"Adapun pernyataan dorongan terhadap umat muslim untuk tetap berdemonstrasi apabila permintaan tidak didengar, hal ini bisa dilihat dari perumpamaan kata lebaran kuda yang digunakan sebagai padanan yang tidak mungkin berhenti menuntut apabila keinginan demonstran untuk menghukum Ahok tidak didengar. Harus dipersalahkan," kata Mustaghfirien, perwakilan forum.
Menurut dia pernyataan mantan Presiden Yudhoyono bermuatan politis. Mustaghfirien menduga ayah dari calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono itu memanfaatkan momentum untuk menurunkan elektabilitas calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"SBY menyampaikan pernyataan agar 200 juta masyarakat Indonesia jangan sampai tersandera oleh satu orang, yang dimaksud adalah Ahok, pernyataan ini cenderung politis dan untuk kepentingan kandidat tertentu, ini sangat disayangkan seharusnya selaku mantan kepala negara bisa memberikan pernyataan yang menyejukkan, tapi malah cenderung memprovokasi orang untuk demo tanggal 4 tersebut," kata dia.
Pernyataan SBY yang lain yang dianggap Mustaghfirien memicu demonstrasi ialah ketika meminta proses hukum terhadap Ahok dilanjutkan, sebab jika pemerintah dan penegak hukum tak mempedulikan permintaan massa, aksi demonstrasi akan terus ada.
"Dia menyampaikan lebaran kuda, sampai lebaran kuda pendemo akan tetap berdemonstrasi kalau Ahok tidak diadili, menurut saya ini harus diusut karena sangat politis, karena itu jadi rusuh dan ada adik-adik kami yang ditangkap dengan dalih memprovokasi," katanya.
Yudhoyono dilaporkan ke Bareskrim dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Saya meminta kepolisian untuk mengusut bahwa ada dugaan SBY melanggar UU KUHP 160 yaitu menghasut dan sebagainya," kata dia.
Laporan telah diterima polisi, namun masih harus ditelaah terlebih dahulu.
"Laporan baru diterima, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi di sini, sudah terlalu banyak laporan. Barang buktinya berupa video pidato," kata dia.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Rupiah Semakin Tak Berharga, SBY Beberkan Ciri Pemimpin yang Kuat
-
Film 'Kupilih Jalur Langit' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia!
-
Kisah Owner Jejamuran, Buka Usaha di Usia 52 Tahun hingga Dua Kali Dipanggil ke Istana
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu