Suara.com - Nasib Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap agama akan ditentukan dalam gelar perkara yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) depan.
Penyidik Bareskrim Polri terus memanggil saksi ahli untuk mendalami keterangan, apakah ada unsur tindak pidana terkait ucapan kontroversial Ahok saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan untuk menentukan status hukum yang menyeret Ahok, segala informasi yang telah disampaikan saksi ahli termasuk sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal dipertimbangan.
"Dalam menentukan status kasus ini antara lain itu. Termasuk di dalamnya pendapat keagamaan MUI, juga ahli-ahli agama lainya, ahli tafsir," kata Agus, Minggu (13/11/2016).
Menurutnya, saksi ahli agama yang dimintai pendapatnya itu nantinya juga akan disesuaikan dengan keterangan saksi ahli bahasa dan ahli-ahli lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Tentunya nanti kita akan lihat lah, dari sudut pandang agama, ditemukan ini seperti apa, dari sudut pandang ahli bahasa seperti ap, nanti kita analisa. Pada saatnya nanti kita putuskan dengan penanganan kasus lebih lanjut," kata dia.
Namun, Agus enggan membeberkan secara rinci siapa saja saksi ahli yang telah dimintai keterangan terkait kasus Ahok. Dia hanya mengatakan ahli yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang menguasai disiplin ilmu dari beberapa perguruan tinggi.
Kata dia, keterangan ahli sangat membantu penyidik dalam proses penyelidikan kasus Ahok. Setidaknya dalam perjalanan penyelidikan kasus Ahok, penyidik Bareskrim telah memintai keterangan sebanyak 34 saksi ahli.
"Macam-macam, dari beberapa disiplin ilmu, dari beberapa perguruan tinggi. Karena polisi bukan ahlu di bidang itu kan. Ya maka itu kita minta ahli-ahlinya," kata dia.
Agus juga belum bisa memastikan apakah informasi yang telah dikantongi dari puluhan saksi ahli sudah cukup bagi penyidik untuk menggelar perkara kasus Ahok secara terbuka terbatas. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan saksi dan ahli merupakan kewenangan penyidik.
"Mudah-mudah segera dinyatakan cukup, minggu depan kan mungkin ada gelar perkara. Penyidik kalau bilang cukup ya cukup, tapi kalau belum kan masih ada waktu beberapa. nanti aja lihat perkembanganya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan MUI rapat pleno dan menghasilkan enam kesimpulan terkait kasus Ahok.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menyebut enam poin tersebut merupakan pandangan yang disepakati seluruh organisasi Islam di Indonesia.
"Jadi tingkatannya tinggi (kesimpulan rapat pleno), kalau bisa disebut inilah pandangan dan sikap seluruh ormas Islam. Terkait apa yang telah disepakati tadi," kata Din di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Din menegaskan Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya, yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan Al Quran dan ulama.
"Dewan Pertimbangan MUI mendukung, memperkuat pendapat keagamaan MUI yang telah dikeluarkan bulan Oktober lalu tentang penistaan agama ini," ujar Din.
Din berharap sikap keagamaan MUI dijadikan rujukan hukum bagi Bareskrim Polri dalam memproses kasus Ahok.
"Jelas di situ (sikap keagamaan MUI) dinyatakan sebagai penistaan, maka itulah pandangan keagamaan dan itulah yang kita minta jadi referensi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini," tutur Din.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan