Suara.com - Pakar bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Andika Dutha Bachari, mengatakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa bebas dari kategori penistaan agama jika dia dapat membuktikan ucapan. Yaitu membuktikan bahwa ada orang yang memakai Al Maidah ayat 51 untuk membohongi masyarakat.
"Kalau Ahok merujuk pada ada orang yang membohongi masyarakat pakai Surat Al Maidah, ya Ahok harus bisa bertanggungjawab (membuktikan)," kata Andika dalam diskusi publik di kampus Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Menurut Andhika Ahok tidak mendasarkan ucapannya dengan data dan fakta. Itu sebabnya, kata dia, menjadi sangat subyektif dan ditafsirkan menghakimi pihak lain.
"Kalau tidak (tidak bisa dibuktikan), berarti dia melakukan tudingan," ujar Andhika.
"Kalau Ahok bilang, dia punya Informasi tentang ini, bahwa ada orang (orang yang menggunakan surat Al Maidah 51 untuk membohongi), sepanjang dia bisa mempertanggungjawabkan, oke. Artinya kualitas informasinya bisa diterima," Andhika menambahkan.
Namun, Andhika menganggap bahwa validitas pernyataan Ahok tersebut masih dipertanyakan. Sebab, sejauh ini belum ada bukti bahwa ada orang yang membohongi masyarakat dengan Al Maidah.
"Ini kan yang jadi masalah substansi informasinya, ada katergori negatif dan secara literal apa yang disampaikan derajat kebenarannya belum dapat diterima. Betul nggak ada orang dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51?" kata Andhika.
Pernyataan Ahok yang kemudian diprotes sebagian umat Islam yaitu, ".... jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, nggak bisa pilih saya, ya dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jadi kalo bapak ibu, perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak papa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu....."
BERITA MENAIK LAINNYA:
Ahok: Buat Apa Masuk ke Markas FPI, Satu Lawan 100
Kisah Cinta Antasari, Taklukkan Putri Pimpinan TNI Galak
Para Kyai dan Ulama Keluarkan Semua Uneg-uneg soal Ahok ke Jokowi
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis