News / Metropolitan
Senin, 14 November 2016 | 16:51 WIB
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Ketua Dewan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra sekaligus Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sadar telah melakukan dugaan penistaan agama terkait perkataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat mendampingi Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menyerahkan bukti yurisprudensi ke Bareskrim Polri, Senin (14/11/2016) siang ini.

"Benar pak Ahok berpidato seperti itu. Menurut kami ahok secara sadar berbicaa di depan kamera yang dia tahu nanti akan di-upload," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin siang.

Kata dia, atas ucapan kontroversial yang beredar di media sosial, Ahok dianggap memenuhi unsur tindak pidana dan telah melanggar 3 pasal

"Perlu disampaikan bahwa kami menyampaikan masyatakat itu melaporkan peristiwanya dugaan pidana. Soal penentuan Pasal itu domain kepolisian, tapi menurut nalar hukum yang wajar setidaknya ada 3 pasal. Yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto (Pasal) 45 ayat 2 UU ITE, kedua pasal 156 a huruf a yang ketiga pasal 156," kata dia

Kedatangan dirinya ini guna mendampingi Habib Novel sebagai salah satu pelapor untuk menyerahkan tiga putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang sama. Ketiga putudan Majelis Hakim tersebut dijadikan bukti yurisprudensi yang akan diserahkan kepada penyidik untuk kelengkapan berkas penyelidikan jelang gelar perkara kasus Ahok.

"Hari ini kami akan menyampaikan adalah yurisprudensi, kami mencatat setidaknya tiga kasus yang konstruksi hukumnya sama dengan kasus pak Ahok ini dan orangnya sudah dinyatakan bersalah," kata Habiburokhman.

"Kasus tersebut adalah kasus Alexander Aan yang sudah di vonis di Pengadilan Negeri Muaro Bungo tahun 2012. Kasus Arswendo Atmowiloto tahun 1991 dan terakhir kasus sandal berlafadz Allah di pengadilan negeri gresik dengan yang dihukum adalah saudara Nanang Kurniawan. Jadi 3 kasus tersebut sudah kami cetak dan akan kami serahkan ke pihak penyidik," sambungnya.

Dia pun berharap, gelar perkara terbuka terbatas yang akan digelar Selasa (15/11/2016) besok, penyidik bisa meningkatkan proses hukum kasus Ahok dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Jadi jangan rumit-rumit soal ini, ini hal sederhana tinggal ditingkatkan ke penyidikan, saya pikir kalau itu semua terjadi kita bisa tenang," katanya.

Load More