Suara.com - Ketua Dewan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra sekaligus Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sadar telah melakukan dugaan penistaan agama terkait perkataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat mendampingi Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menyerahkan bukti yurisprudensi ke Bareskrim Polri, Senin (14/11/2016) siang ini.
"Benar pak Ahok berpidato seperti itu. Menurut kami ahok secara sadar berbicaa di depan kamera yang dia tahu nanti akan di-upload," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin siang.
Kata dia, atas ucapan kontroversial yang beredar di media sosial, Ahok dianggap memenuhi unsur tindak pidana dan telah melanggar 3 pasal
"Perlu disampaikan bahwa kami menyampaikan masyatakat itu melaporkan peristiwanya dugaan pidana. Soal penentuan Pasal itu domain kepolisian, tapi menurut nalar hukum yang wajar setidaknya ada 3 pasal. Yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto (Pasal) 45 ayat 2 UU ITE, kedua pasal 156 a huruf a yang ketiga pasal 156," kata dia
Kedatangan dirinya ini guna mendampingi Habib Novel sebagai salah satu pelapor untuk menyerahkan tiga putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang sama. Ketiga putudan Majelis Hakim tersebut dijadikan bukti yurisprudensi yang akan diserahkan kepada penyidik untuk kelengkapan berkas penyelidikan jelang gelar perkara kasus Ahok.
"Hari ini kami akan menyampaikan adalah yurisprudensi, kami mencatat setidaknya tiga kasus yang konstruksi hukumnya sama dengan kasus pak Ahok ini dan orangnya sudah dinyatakan bersalah," kata Habiburokhman.
"Kasus tersebut adalah kasus Alexander Aan yang sudah di vonis di Pengadilan Negeri Muaro Bungo tahun 2012. Kasus Arswendo Atmowiloto tahun 1991 dan terakhir kasus sandal berlafadz Allah di pengadilan negeri gresik dengan yang dihukum adalah saudara Nanang Kurniawan. Jadi 3 kasus tersebut sudah kami cetak dan akan kami serahkan ke pihak penyidik," sambungnya.
Dia pun berharap, gelar perkara terbuka terbatas yang akan digelar Selasa (15/11/2016) besok, penyidik bisa meningkatkan proses hukum kasus Ahok dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadi jangan rumit-rumit soal ini, ini hal sederhana tinggal ditingkatkan ke penyidikan, saya pikir kalau itu semua terjadi kita bisa tenang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31