Suara.com - Ketua Dewan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra sekaligus Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sadar telah melakukan dugaan penistaan agama terkait perkataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat mendampingi Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menyerahkan bukti yurisprudensi ke Bareskrim Polri, Senin (14/11/2016) siang ini.
"Benar pak Ahok berpidato seperti itu. Menurut kami ahok secara sadar berbicaa di depan kamera yang dia tahu nanti akan di-upload," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin siang.
Kata dia, atas ucapan kontroversial yang beredar di media sosial, Ahok dianggap memenuhi unsur tindak pidana dan telah melanggar 3 pasal
"Perlu disampaikan bahwa kami menyampaikan masyatakat itu melaporkan peristiwanya dugaan pidana. Soal penentuan Pasal itu domain kepolisian, tapi menurut nalar hukum yang wajar setidaknya ada 3 pasal. Yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto (Pasal) 45 ayat 2 UU ITE, kedua pasal 156 a huruf a yang ketiga pasal 156," kata dia
Kedatangan dirinya ini guna mendampingi Habib Novel sebagai salah satu pelapor untuk menyerahkan tiga putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang sama. Ketiga putudan Majelis Hakim tersebut dijadikan bukti yurisprudensi yang akan diserahkan kepada penyidik untuk kelengkapan berkas penyelidikan jelang gelar perkara kasus Ahok.
"Hari ini kami akan menyampaikan adalah yurisprudensi, kami mencatat setidaknya tiga kasus yang konstruksi hukumnya sama dengan kasus pak Ahok ini dan orangnya sudah dinyatakan bersalah," kata Habiburokhman.
"Kasus tersebut adalah kasus Alexander Aan yang sudah di vonis di Pengadilan Negeri Muaro Bungo tahun 2012. Kasus Arswendo Atmowiloto tahun 1991 dan terakhir kasus sandal berlafadz Allah di pengadilan negeri gresik dengan yang dihukum adalah saudara Nanang Kurniawan. Jadi 3 kasus tersebut sudah kami cetak dan akan kami serahkan ke pihak penyidik," sambungnya.
Dia pun berharap, gelar perkara terbuka terbatas yang akan digelar Selasa (15/11/2016) besok, penyidik bisa meningkatkan proses hukum kasus Ahok dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadi jangan rumit-rumit soal ini, ini hal sederhana tinggal ditingkatkan ke penyidikan, saya pikir kalau itu semua terjadi kita bisa tenang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026