Suara.com - Ketua Dewan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra sekaligus Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sadar telah melakukan dugaan penistaan agama terkait perkataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat mendampingi Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menyerahkan bukti yurisprudensi ke Bareskrim Polri, Senin (14/11/2016) siang ini.
"Benar pak Ahok berpidato seperti itu. Menurut kami ahok secara sadar berbicaa di depan kamera yang dia tahu nanti akan di-upload," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin siang.
Kata dia, atas ucapan kontroversial yang beredar di media sosial, Ahok dianggap memenuhi unsur tindak pidana dan telah melanggar 3 pasal
"Perlu disampaikan bahwa kami menyampaikan masyatakat itu melaporkan peristiwanya dugaan pidana. Soal penentuan Pasal itu domain kepolisian, tapi menurut nalar hukum yang wajar setidaknya ada 3 pasal. Yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto (Pasal) 45 ayat 2 UU ITE, kedua pasal 156 a huruf a yang ketiga pasal 156," kata dia
Kedatangan dirinya ini guna mendampingi Habib Novel sebagai salah satu pelapor untuk menyerahkan tiga putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang sama. Ketiga putudan Majelis Hakim tersebut dijadikan bukti yurisprudensi yang akan diserahkan kepada penyidik untuk kelengkapan berkas penyelidikan jelang gelar perkara kasus Ahok.
"Hari ini kami akan menyampaikan adalah yurisprudensi, kami mencatat setidaknya tiga kasus yang konstruksi hukumnya sama dengan kasus pak Ahok ini dan orangnya sudah dinyatakan bersalah," kata Habiburokhman.
"Kasus tersebut adalah kasus Alexander Aan yang sudah di vonis di Pengadilan Negeri Muaro Bungo tahun 2012. Kasus Arswendo Atmowiloto tahun 1991 dan terakhir kasus sandal berlafadz Allah di pengadilan negeri gresik dengan yang dihukum adalah saudara Nanang Kurniawan. Jadi 3 kasus tersebut sudah kami cetak dan akan kami serahkan ke pihak penyidik," sambungnya.
Dia pun berharap, gelar perkara terbuka terbatas yang akan digelar Selasa (15/11/2016) besok, penyidik bisa meningkatkan proses hukum kasus Ahok dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadi jangan rumit-rumit soal ini, ini hal sederhana tinggal ditingkatkan ke penyidikan, saya pikir kalau itu semua terjadi kita bisa tenang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno