Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bakal mengupas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memori banding. Menurut dia banyak fakta persidangan dan keterangan saksi ahli yang dikesampingan majelis hakim sebelum memvonis Jessica selama 20 tahun penjara.
"Masalah rekaman CCTV, 17 saksi tidak melihat Jessica tuangkan sianida. Nah itu kan dalam fakta persidangan. Kenapa dikesampingkan. Kita akan kupas putusan majelis hakim," kata Bostam kepada Suara.com, Senin (14/11/2016).
Hidayat mengatakan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri tidak bisa membuktikan Mirna meninggal karena racun sianida.
"Yang jelas bahwa di gelas itu ada sianida menurut Puslabfor 7.900 mili. Tapi dari puslabfor keluar lagi, di organ tubuh Mirna tidak ditemukan sianida. Nggak ada sianida di situ," katanya.
Dia juga menganggap pendapat majelis hakim subyektif dengan tidak mempertimbangkan sejumlah fakta di persidangan.
"Tapi hakim kan berpendapat lain. Kopi itu dipesankan Jessica, Kata si Binsar (Hakim anggota), dia (Mirna) minum kopi, terus mati. Emang hakim yang bisa menentukan matinya kenapa, yang bisa menentukan penyebab kematian adalah autopsi, bukannya hakim. Hakim itu menanyakan kepada ahli," kata dia.
Dia menyayangkan sikap hakim yang mempermasalahkan tangisan Jessica ketika membacakan nota pembelaan. Tangisan Jessica dianggap direkayasa.
"Kenapa dia malah mempermasalahkan air mata dengan ingus (Jessica) yang tidak keluar. Lihat rekamannya itu nangis beneran kok. Nanti itu yang akan disampaikan di memori banding itu," katanya.
Bostam optimistis dapat mementahkan putusan hakim.
"Yakin, Kan fakta persidangannya mengatakan begitu," kata dia
Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret