Suara.com - Meski sempat tiba di Jakarta, ahli tafsir dari Mesir, Syekh Mustafa Amr Wardani batal diperiksa sebagai saksi ahli dari pihak terlapor, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Mustafa kembali pulang ke Mesir karena ada keluarganya yang sakit.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuma mengatakan pihaknya tak masalah atas pembatalan itu. Sebab, rujukan untuk mengundang Mustafa cuma masukan dari tim sukses pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ahli tafsir dari Mesir, kami memperoleh masukan, untuk memberikan rekomendasi beberapa nama, ahli pidana, agama dan bahas. Salah satunya menunjuk ahli dari Mesir. (Tidak datang), Kami tidak terlalu memusingkan hal itu," katanya di Rupatama Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Sirra juga mengaku belum berkomunikasi meski Mustafa sempat berada di Jakarta. "Kami belum pernah bangun komunikasi langsung. Karena itu dari timses," kata Sirra.
Seperti diketahui, gelar perkara kasus Ahok akan digelar pada hari ini. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Adapun hasilnya diumumkan pada esok hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar